KOTA SUKABUMI

Parkir Liar Kian Menjamur

×

Parkir Liar Kian Menjamur

Sebarkan artikel ini

Sementara itu, menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Sukabumi, Abdul Rachman mengatakan setiap bangunan seperti pertokoan, perkantoran, restauran dan hotel wajib memiliki lahan parkir yang sesuai aturan yang berlaku yakni Peraturan Menteri Perhubungan nomor 75 tahun 2015 dan pihaknya siap menegur bangunan yang tidak sesuai aturan yang berlaku tersebut.

“Kami selalu menghimbau kepada pemilik bangunan untuk menyiapkan lahan parkir dan kami pun siap melakukan teguran bagi yang menyalahi aturan,” terangnya.

Bank bjb Tandamata

Jika mengacu pada Permenhub, setiap restauran harus memiliki lahan parkir sesuai dengan jumlah kursi yang disediakan. Sedangkan untuk perhotelan, luas parkirnya disesuaikan dengan jumlah kamar.

Saat ini, Dishub Kota Sukabumi baru memberikan teguran kepada pemilik atau pengelola bangunan, sebab di Wilayah Kota Sukabumi belum ada Peraturan Daerah (Perda) mengenai penyelenggaraan lahan parkir.

“Retribusi parkir sudah ada, tinggal penyelenggaraan parkir, nanti kita akan ajukan ke DPRD agar ada Perda perda, sekarang kita sedang buat Raperdanya,” katanya.

Abdul menambahkan, berkaitan dengan Amdal lalin, dirinya mengaku masih banyak yang melakukan pelanggaran. Misalnya membuat izin amdal lalin untuk bangunan ruko, tetapi pelaksanaannya bukan untuk ruko melainkan restauran, hotel dan lising.