Satnarkoba Polres Kota Sukabumi Ringkus Dua Pemuda Edarkan Obat Berbahaya

Pengedar-Narkoba-Sukabumi
Dua pemuda asal Citamiang Kota Sukabumi MAS (27) dan TK (33), diamankan Satnarkoba Polres Kota Sukabumi di Mapolres Sukabumi Kota, Jumat (7/4).

SUKABUMI – Dua pemuda berinisial MAS (27) dan TK (33) harus berurusan dengan jajaran Satnarkoba Polres Kota Sukabumi, setelah diketahui terlibat dalam peredaran obat keras terbatas tanpa ijin edar.

Keduanya, dicokok Polisi di sekitar Jalan Pelda Suryanta Gang Gotongroyong RT1/5, Kelurahan Nanggeleng, Kecamatan Citamiang, Kota Sukabumi, sekira jam 23.00 WIB pada Selasa (4/4) lalu.

Bacaan Lainnya

Kapolres Sukabumi Kota , AKBP Ari Setyawan Wibowo melalui Kasat Narkoba, AKP Yudi Wahyudi membenarkan pengungkapan kasus peredaran obat keras terbatas tanpa ijin edar tersebut.

“Pada Selasa sekitar jam 11 malam, kami berhasil melakukan pengungkapan kasus peredaran obat berbahaya dengan mengamankan dua orang terduga pelaku berinisial MAS,” kata Yudi kepada Radar Sukabumi, Jumat (7/4).

Dari kedua terduga pelaku tersebut, Polisi berhasil mengamankan 387 butir obat jenis Tramadol HCI yang disembunyikan di alam tas selempang milik para pelaku.

“Selain itu, Polisi juga mengamankan barang bukti lainnya berupa dua unit telepon genggam serta dua buah tas selempang milik kedua pelaku,” ujarnya.

Dari keterangan sementara, para pelaku mendapatkan ratusan butir obat tersebut dari seseorang yang belum tertangkap yang kini menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Informasinya para pelaku akan mengedarkan obat tersebut di wilayah Kota Sukabumi,” cetusnya.

Akibat ulahnya, para pelaku diancam pasal 197 jo pasal 106 ayat (1) Subsider pasal 196 jo pasal 98 ayat (2) Undang – undang Republik Indonesia nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

“Hingga saat ini, kedua terduga pelaku masih diamankan di Mapolres Kota Sukabumi guna kepentingan proses penyidikan,” pungkasnya. (bam)

Pos terkait