KPK Soroti 7 Area di Kota Sukabumi Riskan Korupsi

Penyuluh Anti Korupsi KPK bersama Inspektorat Kota Sukabumi
Penyuluh Anti Korupsi KPK bersama Inspektorat Kota Sukabumi saat menggelar sosialisasi anti korupsi di Ruang Pertemuan Setda Kota Sukabumi, Rabu (4/10).

SUKABUMI – Penyuluhan Anti Korupsi KPK, menyoroti perizinan, Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ), rotasi Aparatur Silpil Negara (ASN) dan pengelolaan aset. Pasalnya, beberapa titik ini terindikasi riskan terjadi korupsi.

Penyuluh Anti Korupsi KPK, Fahrurrazi mengatakan, terdapat tujuh area di Kota Sukabumi sudah dipetakan KPK yang riskan terjadi korupsi.

Bacaan Lainnya

“Sejauh ini sudah dilakukan pemetaan terhadap titik-titik yang rentan korupsi di tujuh area di Kota Sukabumi. Seperti perizinan, pengadaan barang dan jasa, rotasi ASN, serta pengelolaan aset.

Hal ini untuk memperbaiki sistem agar tidak ada kesempatan bagi untuk melakukan korupsi,” kata Fahrurrazi kepada Radar Sukabumi usai menggelar sosialisasi anti korupsi di Ruang Pertemuan Setda Kota Sukabumi, Rabu (4/10).

Dalam penyuluhan ini, lanjut Fahrurrazi, untuk mengajak masyarakat memahami esensi korupsi secara mendalam. Kadangkala, ada bentuk korupsi yang dianggap biasa oleh masyarakat, seperti memberikan sesuatu kepada guru saat kenaikan kelas.

“Padahal, hal tersebut termasuk dalam kategori gratifikasi dan dapat menjadi hutang budi di kemudian hari,” ujarnya.

Selain itu, Fahrurrazi juga menyampaikan pesan kepada masyarakat untuk turut berperan dalam pengentasan korupsi. Ketika masyarakat mendapatkan pelayanan dari pemerintah, agar tidak ikut membangun korupsi, tetapi ikut berperan dalam memberantasnya.

“Upaya pencegahan korupsi dilakukan dengan mengoptimalkan pengawasan, melaksanakan penyelidikan, penyitaan, dan penuntutan, serta melakukan penyiaran kepada masyarakat. Sebagai perwujudan dari upaya pencegahan, KPK juga memiliki program pendampingan dan pengawasan terhadap setiap SKPD,” bebernya.

Fahrurrazi memastikan, setiap pengaduan yang masuk akan ditangani dengan baik. Menurutnya, partisipasi aktif masyarakat dalam melaporkan korupsi sangat penting dalam upaya pemberantasan korupsi.

“Karena itu, melalui program pendampingan dan pengawasan, masyarakat diharapkan dapat mencegah terjadinya korupsi di Kota Sukabumi,” cetusnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *