Kepala Daerah di Kota Sukabumi Dilarang Mutasi ASN

APEL: Sejumalah ASN Kota Sukabumi saat mengikuti apel di Halaman Balai Kota Sukabumi, belum lama ini.
APEL: Sejumalah ASN Kota Sukabumi saat mengikuti apel di Halaman Balai Kota Sukabumi, belum lama ini.

SUKABUMI – Menjelang Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada), kepala daerah dilarang melakukan mutasi pejabat Aparatur Sipil Negara (ASN) dari semua tingkatan dilingkungan kerja masing-masing. Tak terkecuali, Pemerintah Kota (Pemkot) Sukabumi.

Larangan tersebut, tertuang dalam Undang-undang nomor 10 tahun 2016, Pasal 71, Ayat 2 yang menerangkan gubernur, walikota dan bupati dilarang melakukan mutasi enam bulan sebelum tanggal penetapan calon kepala daerah yang akan ikut Pemilukada sampai masa jabatannya berakhir. Kecuali, mendapatkan izin dari Kemendagri dalam melaksanakan kebijakan mutasi ASN tersebut.

Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Sukabumi, Didin Syarifudin mengaku, sejauh ini belum menerima surat edaran terkait larangan mutasi dan rotasi jabatan tersebut. “Kami belum menerima surat edaran tuh. Memang dalam aturan, enam bulan sebelum Pilkada tidak boleh ada mutasi maupun rotasi jabatan. Kecuali ada izin dari Kemendagri,” kata Didin kepada Radar Sukabumi, Kamis (4/4).

Disinggung soal adanya rotasi dan mutasi jabatan, Didin menegaskan, dalam waktu dekat ini tidak akan ada rotasi mauoun mutasi jabatan. Adapun, pengisian jabatan kosong yang kini sudah diajukan kepada Kemendagri hingga saat ini belum kunjung diberikan izin. “Kalau rotasi dan mutasi jabatan tidak ada. Tapi, kalau untuk mengisi jabatan yang kosong sudah kami ajukan namun belum ada izin,” cetusnya.

Didin mengulas, BKPSD mengajukan sebanyak 10 nama ASN untuk mengisi kekosongan dibeberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). “Kalau untuk instansinya masih kami rahasiahkan karena masih menunggu izin dari Kemendagri,” ulasnya.

Dikonfirmasi terpisah, Penjabat (Pj) Walikota Sukabumi, Kusmana Hartadji menambahkan, Pemkot Sukabumi Sudah menerima surat edaran Kemendagri terkait larangan mutasi dsn rotasi jabatan. “Ya, sudah menerima. Enam bulan sebelum Pilkada tidak boleh ada rotas maupun mutasi, kecuali ada ijin tertulis dari mentri,” tambahnya.

Kusmana menambahkan, meski demikian Pemkot Sukabumi bakal melihat situasi dan kondisi. Apabila banyak yang kekosongan jabatan, maka tidak menutup kemungkinan bakal mengajukan untuk pengisian jabatan tersebut. “Melihat kondisi yah, kalau ada yang kosong, dan pensiun, untuk kelancaran pelaksnaaan dan berjalannya roda pemerintahan, kami akan mencoba mengusulkan ke Mendagri,” tukasnya. (bam/d)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *