Kasus Nenek di Kota Sukabumi Dilaporkan Pelaku Pencabulan Berujung Islah

Kasus seorang nenek
Kasus seorang nenek berinisial SAI (61) yang dilaporkan keluarga pelaku pencabulan atas dugaan pengeroyokan di Kota Sukabumi, kini berujung islah, Kamis (16/2).

SUKABUMI – Kasus seorang nenek berinisial SAI (61) yang dilaporkan keluarga pelaku pencabulan atas dugaan pengeroyokan di Kota Sukabumi, kini berujung islah, Kamis (16/2).

Dari informasi yang diperoleh Radar Sukabumi, kasus dugaan pengeroyokan itu dilaporkan saat SAI memperjuangkan keadilan untuk cucunya yang diduga menjadi korban pencabulan oleh pria berinisial RP (37) yang merupakan pamannya sendiri pada 12 Oktober 2022 lalu.

Bacaan Lainnya

Kemudian, polisi menerima laporan dugaan pengeroyokan yang menimpa pelaku pencabulan dengan nomor LP/B/372/X/2022/SPKT/Polres Sukabumi Kota/Polda Jawa Barat pada 18 Oktober 2022.

Kapolres Sukabumi Kota AKBP SY Zainal Abidin mengatakan, kasus tersebut saat ini sudah diselesiakan secara restorative justice (RJ).

Keputusan tersebut, telah disepakati kedua belah pihak antara terlapor nenek SAI dengan pelapor ayah pelaku pencabulan berinisial MH.

“Kedua belah pihak sepakat untuk tempuh jalur RJ (restorative justice) jadi penyidikan kita hentikan,” kata Zainal kepada wartawan, Kamis (16/2).

Sementara itu, Kuasa Hukum SAI, Yoseph Luturyali menyebutkan, kliennya sempat mengirimkan surat kepada Biro Pengawas Penyidikan Bareskrim Polri melalui pengaduan masyarakat (Dumas), untuk meminta keadilan bagi kasus yang menimpa korban pemerkosaan.

“Alhamdulillah informasi yang diterima, ternyata Kapolres Sukabumi sudah menindaklanjuti surat itu dan sudah dilakukan pertemuan perdamaian yang merupakan upaya dari restorative justice.

Kami mengapresiasi dari Mabes Polri berkoordinasi ke Polres Sukabumi Kota agar perkara ini bisa diselesaikan secara kekeluargaan dan perdamaian,” ucapnya.

Kendati kasus dugaan pengeroyokan sudah dinyatakan RJ, namun kasus pencabulan tetap berjalan sesuai hukum yang berlaku. “Ya, meski demikian kasus oencabulannya masih tetap berlanjut,” paparnya.

Pihaknya berharap, jaksa penuntut umum (JPU) dapat objektif dan mengungkapkan fakta kejadian pencabulan yang dilakukan RP kepada keponakannya.

“Harapannya jaksa objektif kemudian jaksa dapat mengungkapkan fakta yang sebenarnya. Kami berharap pelaku mengakui kesalahannya kalau dia tidak melakukan itu maka akan ada pemberatan pidana yang patut dikenakan,” tukasnya. (bam)

Pos terkait