KOTA SUKABUMI

Heri Gunawan: Peran Penting KUR dan Petani Tangguh Mandiri

×

Heri Gunawan: Peran Penting KUR dan Petani Tangguh Mandiri

Sebarkan artikel ini

“Pada tahun 2020 ini, Pemerintah kembali melakukan strategi perubahan kebijakan KUR, diantaranya suku bunga kembali diturunkan dari 7 persen menjadi 6 persen. Total plafond KUR ditingkatkan secara bertahap menjadi sebesar Rp 190 triliun di tahun 2020 hingga sebesar Rp 325 triliun di tahun 2024. Peningkatan plafond KUR Mikro dari Rp 25 Juta menjadi Rp 50 Juta per debitur dan KUR Perdagangan dinaikkan dari Rp 100 Juta menjadi Rp 200 Juta. Dan, perluasan bidang pemanfaatan untuk sektor pariwisata,” sebutnya.

Heri mengatakan lagi bahwa peningkatan kesejahteraan petani merupakan salah satu dari visi dan misi pembangunan pertanian dalam mencapai swasembada pangan dan meningkatkan kesejahteraan petani. Perhatian Pemerintah kepada Petani dilakukan melalui program pembangunan infrastruktur hingga program pendampingan Petani berupa pembangunan dan rehabilitasi jaringan irigasi hingga bantuan benih, pupuk serta modernisasi alat dan mesin pertanian (alsintan)

Bank bjb Tandamata

Sebagai solusi atas degenerasi petani, Pemerintah juga menjalankan program transformasi Lembaga Pendidikan Pertanian, bantuan bebas biaya hingga bantuan modal sehingga dapat melahirkan para petani muda dan wirausahawan muda pertanian.

Realitasnya Sektor Pertanian di Indonesia saat ini masih menjadi ruang untuk rakyat kecil. Kurang lebih 100 juta jiwa atau hampir separuh dari jumlah rakyat Indonesia bekerja di sektor pertanian.

Pertanian khususnya ketahanan pangan masih bertumpu pada level menengah kecil, kalau sektor ini tidak dijadikan ruang ekonomi, maka ini akan dibawa kemana? Kita harus bina ruang ini sehingga menjadi kekuatan ekonomi di Indonesia, khususnya di Sukabumi.

Guna mendorong penyaluran pada sektor produksi Pertanian, dengan kendala klasik berupa Sumber Daya Manusia, Permodalan, Teknologi dan Kelembagan tentunya dibutuhkan skema khusus sebagai sinergi antara Kementerian Pertanian, Pemerintah Daerah, Masyarakat Petani dan pihak Perbankan.

Rancangan skema khusus ini dapat berupa klasterisasi kelompok-kelompok tani agar mencapai skala ekonomi dan dukungan lebih lanjut dari Pemerintah Daerah sebagai penjamin yang seyogyanya mutlak diperlukan dalam memenuhi kriteria pembiayaan bank.

Hal ini tentunya sangat baik dalam memperlancar penerimaan manfaat, pemberdayaan kemampuan dan kapasitas kolektif dari petani agar dapat menjadi petani yang mandiri dan berorientasi bisnis.

“Beberapa langkah yang saya pikir perlu dilakukan ke depan, yang pertama adalahh Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) agar semakin gencar melakukan identifikasi dan supervisi langsung terhadap ragam bidang usaha produksi di wilayah-wilayah sehingga sosialisasi KUR yang dilakukan oleh perbankan/lembaga penyalur tidak hanya menjadi formalitas saja namun juga dapat lebih terarah dan tepat sasaran,” paparnya.

Kebijakan One Village One Product (OVOP) dengan pola pengelolaan kluster yang basis pembiayaannya menggunakan KUR khusus dari Pemerintah setidaknya dapat menjadi sinergi yang berkelanjutan antara Pemerintah dengan perbankan dan lembaga keuangan penyalur.

“Kedua, Minimnya penyaluran KUR dibawah target, membutuhkan inovasi dan kreatifitas dari Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan,” ujar Hergun.

Perluasan yang dilakukan atas bidang usaha hendaknya juga dapat mencakup perluasan kriteria institusi keuangan sebagai bank/lembaga penyalur program KUR seperti tekfin P2P lending yang memiliki kesuksesan track record di suatu wilayah atau bidang usaha (cluster) tertentu sehingga tentunya diharapkan dapat meningkatkan peluang pencapaian target pada sektor produktif.