NASIONAL

Kejagung Terbitkan Sprindik Baru TPPU, Eks Jampidsus Dipanggil

×

Kejagung Terbitkan Sprindik Baru TPPU, Eks Jampidsus Dipanggil

Sebarkan artikel ini
Tim penyidik Kejagung menerbitkan sprindik baru kasus dugaan TPPU usai menerima barang bukti emas 74 kilogram dan valuta asing ratusan miliar dari Polri, Kamis (23/7/2026).

JAKARTA – Tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menerbitkan surat penyidikan (sprindik) baru untuk kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Sprindik bernomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 itu dikeluarkan pada 20 Juli 2026, menambah total sprindik menjadi empat.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan sprindik baru ini diterbitkan setelah Kejagung menerima berkas perkara dan barang bukti berupa emas 74 kilogram serta valuta asing senilai ratusan miliar dari Polri. “Sprindik TPPU ini khusus di luar tiga sprindik sebelumnya. Jadi, total ada empat sprindik sekarang,” ujarnya, Kamis (23/7/2026).

Dalam proses penyidikan, tim yang dikenal sebagai Tim 9 memanggil empat saksi, yakni mantan Jampidsus Febrie Adriansyah (FA), Don Ritto (DR), NH, dan TS, serta seorang ahli TPPU. Namun, Febrie tidak hadir dengan alasan kesehatan, sementara NH mangkir tanpa pemberitahuan. Keduanya dijadwalkan dipanggil ulang pada Jumat (24/7/2026).

Pemeriksaan saksi pada Rabu (22/7/2026) turut disaksikan oleh tim Koordinasi dan Supervisi KPK, Komisi Kejaksaan RI, Kortastipidkor Polri, serta LPSK. Kehadiran berbagai lembaga ini disebut sebagai bentuk transparansi dan sinergitas penegakan hukum.