Baznas Usulkan Perda Zakat

Baznas Kota Sukabumi saat berdiskusi dengan Komisi III DPRD Kota Sukabumi, belum lama ini.

CIKOLE –  Potensi zakat di Kota Sukabumi dinilai masih besar. Namun hal itu kurang terhimpun dengan maksimal lantaran belum adanya aturan dari pemerintah daerah. Untuk itu, Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Sukabumi mengusulkan diterbitkannya Perda Kota Sukabumi tentang zakat infak dan sedekah.

“Kami sudah sampaikan ke DPRD untuk membuat perda zakat infak dan sedekah,” kata Sekretaris Baznas Kota Sukabumi, M.Kusoy usai bertemu dengan Komisi III DPRD Kota Sukabumi di gedung DPRD Kota Sukabumi, belum lama ini.

Bacaan Lainnya

Kusoy mengakui, aturan zakat sudah diatur dalam agama Islam. Namun, aturan daerah diperlukan sebagai payung hukum bagi pengurus Baznas Kota Sukabumi. “Sebenarnya perwal tentang zakat sudah ada, tapi belum cukup. Perda sangat kami perlukan. Bukan hanya mengatur zakat fitrah, tapi semua harta yang wajib ada zakatnya. Kalau bisa secepatnya,”katanya.

Diungkapkan dia, potensi zakat di Kota Sukabumi masih besar. Selain zakat fitrah, masih ada potensi zakat yang belum tergali, seperti zakat penghasilan, zakat harta dan sedekah, termasuk dari kalangan PNS. Wajib zakat bagi PNS sebesar 2,5 persen dari gaji.

“PNS di Kota Sukabumi ada 5000 orang, sekitar 3000 PNS Pemkot Sukabumi dan sekitar 2000 PNS provinsi. Dari keseluruhan, baru sekitar 2000 yang membayar zakat lewat Baznas,” kata Kusoy.

Sebenarnya, Baznas Kota Sukabumi sudah mencanangkan sadar zakat. Tapi belum maksimal meski zakat yang terkumpul terus meningkat sejak lima tahun terakhir. Pada tahun 2016, zakat, infak sedekah yang dihimpun sebesar Rp1,5 miliar, tahun 2017 Rp2 miliar, tahun 2018 Rp3 miliar dan tahun 2019 Rp4 miliar.

“Naiknya cukup signifikan. Tahun 2020, targetnya Rp5 miliar. Dari 300 ribu penduduk Kota Sukabumi, sekitar 70 ribu melalui baznas, bukan tidak bayar zakat fitrah tapi ada yang melalui lembaga lain,” terang Kusoy.

Dijelaskan, zakat yang terkumpul di Baznas setiap tahun disalurkan kepada delapan asnaf (golongan) penerima zakat.

Penyalurannya melalui dua cara yakni, konsumtif dan pemberdayaan. Konsumtif yakni Semabko, beasiswa , bayar kesehatan. Sedangkan pemberdayaan antara lain, bantuan modal usaha bagi warga miskin, bantuan pendidikan.

Selain itu, perbaikan rumah tidak layak huni dengan jumlah variasi, antara Rp2 juta sampai Rp15 juta per kepala keluarga.

“Semua uang zakat yang diterima Baznas harus habis dalam satu tahun. Harapan kami tahun 2020 ada data base muzaki di tiap kelurahan, baik zakat pertanian, pedagang dan profesional. Kami juga ingin memfungsikan UPZ (unit pengumpulan zakat) ditingkat RW,” jelasnya.

DPRD Kota Sukabumi menanggapi serius keinginan Baznas. Wakil Ketua DPRD Kota Sukabumi, Wawan Juanda mengapresiasi kedatangan para pengurus baznas Kota Sukabumi.

“Komisi III sebagai mitra Baznas sangat mendukung program Baznas, dan keinginan membentuk perda tentang zakat juga kami dukung,” katanya usai pertemuan.

Dikatakan, perda sangat diperlukan untuk meningkatkan perolehan zakat. Selain itu, ketauladanan dari pemimpin di Kota Sukabumi dalam membayar zakat juga sangat diperlukan. “Teladan dari pimpinan yakni wali kota dan jajarannya untuk mencontohan bagaimana gerakan zakat ini bisa tersosialiasikan,” terangnya.

Namun, kata Wawan, DPRD ingin mendorong eksekutif yang mengajukan raperda. Sebab, jika inisiatif dewan, prosesnya akan lebih lambat. “Kalau diajukan oleh eksekutif tentu akan lebih mudah pengajuan drafnya,” ujarnya.

Sementara untuk anggota dewan , kata Wawan, sudah membayarkan zakat penghasilan setiap bulan. Namun, dibayarkan secara pribadi melalui lembaga zakat lainnya.

“Kalau dewan bayar zakat, tapi tidak ke baznas. Melalui lembaga lainnya yang sudah langganan. Nanti akan kami alokasi untuk baznas, mungkin bisa sebagian ke baznas dan sebagian ke lembaga lain yang ada,” pungkasnya.(bal)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *