Pelaku Usaha Wajib Buat Lahan Parkir

Fasilitas parkir yang kurang disediakan oleh Pelaku Usaha Kuliner di Jalan Siliwangi, Kecamatan Cikole.

CIKOLE – Kepala Bidang Perizinan pada Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Sukabumi, Saepulloh meminta pelaku usaha rumah makan agar menyediakan lahan parkir.

Penyediaan lahan parkir tersebut bersifat wajib dan disesuaikan dengan Site plan IMB yang diajukan oleh pelaku usaha.

Bacaan Lainnya

Diakuinya, saat ini banyak pelaku usaha yang tidak mengindahkan aturan dengan tidak menyediakan lahan parkir, sehingga mengakibatkan kemacetan disejumlah titik.

“Site Plan IMB itu yang menjadi acuan untuk menyediakan fasilitas parkir. Kalau di Site plan ada dan kenyataannya tidak ada, berarti mereka melanggar,” tandasnya.

Untuk keluarnya IMB sendiri kata Saepullah setelah DPMPTSP Kota Sukabumi mengantongi seluruh rekomendasi dari intansi terkiat.

Misalnya, Dinas Perhubungan tentang ketentuan parkir, rekayasa lalu lintas, Dinas Pekerjaan Umum tentang tata ruang dan Dinas Lingkungan Hidup tentang, lingkungan hidup dan ruang terbuka hijau. ” Setelah keluar rekomendasi dari intansi tersebut lalu kami memprosesnya,” katanya.

Diakui Saepullah, saat ini keberadaan tempat kuliner atau rumah makan itu merupakan tempat rumah tinggal namum beralih fungsi. Sehingga otomatis tidak memiliki lahan parkir. Hal tersebut yang mengakibatkan kemacetan jalan di pusat kota.

“Untuk penertiban parkir ranahnya di Dinas Perhubungan. Kita telah lakukan koordinasi dengan beberapa SKPD sekaitan kuliner yang tidak memiliki lahan parkir. Ke depannya akan ditertibkan tempat kuliner tersebut, akan tetapi kita tidak bisa mencabut izin usahanya, “terangnya.

Saat ini mereka memang tidak memiliki izin untuk tempat kuliner, makanya mereka itu harus melakukan perubahan IMB, dari tempat tinggal ke tempat kuliner.

Dinas sendiri telah menyampaikan informasi terserbut kepada pelaku usaha. ” Alhamdulillah ada respom baik, beberapa pemilik usaha akan menjalan ketentuannya,” imbuhnya.

Ditambahkannya, investasi di Kota Sukabumi memang banyak diisi oleh usaha kuliner dan terfokus di pusat Kota Sukabumi.

Kedepannya DPMPTSP akan memberikan izin usaha baru untuk investasi penyebaran lokasi ke daerah Cibeureum, Baros, Lembursitu dan Warudoyong.

“Sedang dalam kajian, nantinya Kami ingin ada penyebaran keramaian ke daerah lain,” pungkasnya. (bal)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *