Bawaslu Kota Sukabumi Pelototi Kinerja Pantarlih

Ketua Bawaslu Kota Sukabumi, Yasti Yustia Asih
Ketua Bawaslu Kota Sukabumi, Yasti Yustia Asih

SUKABUMI – Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Kota Sukabumi, menyatakan telah mengevaluasi secara menyeluruh terkait hasil pemuktahiran dan penelitian data pemilih yang tengah dilakukan petugas pemutakhiran daftar pemilih (Pantarlih) atau PPDP.

Ketua Bawaslu Kota Sukabumi, Yasti Yustia Asih mengatakan, jika dalam proses hasil evaluasi dan/atau pencermatan itu masih terdapat langkah kerja pantarlih yang tidak sesuai dengan prosedur, maka agar dilakukan perbaikan prosedur berdasarkan alat kerja/ buku kerja pantarlih.

Bacaan Lainnya

“Pengawasan tentu terus kami lakukan. Maka jika masih terdapat kesalahan prosedur yang dilakukan Pantarlih, maka disarankan agar dilakukan proses coklit ulang berdasarkan temuan dan hasil evaluasi dan/atau pencermatan yang dilakukan,” ujar Yasti kepada radar sukabumi, Rabu (17/07).

Berdasarkan hasil Pencermatan yang dilakukan oleh Bawaslu Kota Sukabumi, masih terdapat sebaran pemilih di berbagai Tempat Pemungutan Suara (TPS) di wilayah Kecamatan dan Kelurahan se-Kota Sukabumi yang jumlah pemilih dalam TPS-nya terlalu padat dan juga terdapat TPS yang jumlah pemilihnya jauh lebih sedikit.

“Maka atas dasar tersebut mohon dilakukan singkronisasi dan pemetaan ulang terkait dengan sebaran pemilih di TPS dan penempatan TPS. Sehingga pemilih tidak terlalu padat di TPS tertentu atau jarak pemilih menuju TPS tidak menjadi keluhan, karena lokasi TPS terlalu jauh dari rumah pemilih, data sebaran dan atau penambahan TPS berdasarkan hasil Pencermatan dan uji petik yang dilakukan oleh PKD sebagaimana data terlampir,” ungkapnya.

Lanjut Yasti, adapun terhadap pemilih yang sudah meninggal, mohon agar dilakukan singkronisasi ulang dengan Dinas Tarkimsih dan/atau pemerintah kecamatan dan kelurahan, sehingga tidak terdapat pemilih TMS pada saat penetapan DPS dan/atau DPSHP serta DPT.

“Pun terhadap pemilih yang sudah pindah masuk dan/atau keluar, agar dilakukan singkronisasi dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil serta dan/atau pemerintah kecamatan dan kelurahan,” jelasnya.

Kemudian, terhadap pemilih yang berstatus sebagai pemilih potensial yang belum genap 17 tahun saat dilakukan coklit, namun genap 17 saat pemilihan/ tepat pada tanggal 27 November 2024, mohon agar dilakukan pendataan secara berjenjang berdasarkan waktu tahapan Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih ini.

“Terhadap pemilih yang berada di Lembaga Pemasyarakatan agar dilakukan coklit bersama dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil sehingga data yang diperoleh dapat lebih mutakhir,” pungkasnya. (ris)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *