SUKABUMI – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Sukabumi, menyampaikan dugaan pelanggaran pelibatan anak dalam pendaftaran bakal calon wali kota dan wakil wali kota Sukabumi salah satu pasangan bakal calon tidak terbukti.
Hal itu disampaikan oleh Koordiv Penindakan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Sukabumi, Firman Alamsyah Abdi Negara. Jadi berdasarkan hasil kajian dugaan adanya pelibatan anak dalam pendaftaran tidak masuk dalam kategori pelanggaran.
“Hasil kajian Bawaslu menyatakan pelibatan anak-anak saat proses pendaftaran pasangan calon kepala daerah tidak termasuk dugaan pelanggaran,” ucap Firman dalam keterangannya.
Menurutnya, dalam undang undang pilkada larangan pelibatan warga yang tidak mempunyai hak pilih termasuk anak-anak tidak dicantumkan dengan jelas. Namun di sisi lain, Bawaslu Kota Sukabumi memasukan kategori pelanggaran tersebut masuk ke pelanggaran hukum lainnya.
“Kita merekomendasikan permasalah tersebut ke Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak (DP2KBP3A). Kita dalam rekomendasinya mengimbau agar memberikan imbauan kepada semua pasangan calon untuk tidak melibatkan anak-anak dalam kegiatan politik,” jelasnya.
Tidak hanya itu, dalam melaksanakan fungsi Pencegahannya Bawaslu akan memberikan imbauan serupa kepada semua pasangan calon agar kedepan tidak terjadi lagi hal serupa khususnya dalam semua tahapan pemilihan Kepala Daerah di Kota Sukabumi.
“Pelanggran hak anak dalam konteks agenda politik rutin seperti Pilpres dan Pilkada, adalah tanda absennya perspektif kepentingan terbaik bagi anak dan kurangnya kesadaran tentang pentingnya perlindungan anak,” ucapnya.
“Pelibatan anak dalam berbagai bentuk kegiatan politik terutama aksi masa, termasuk kampanye dan lainnya, adalah tindakan yang bertentangan dengan undang-undang perlindungan anak,” tutup Firman.
Sebelumnya, Bawaslu Kota Sukabumi menemukan dugaan adanya pelanggaran dalam pendaftaran bakal calon pasangan Ayep Zaki – Bobby Maulana.
Dugaan tersebut, Bawaslu mendapat adanya temuan pelibatan anak di bawah umur saat berlangsungnya pendaftaran di KPU Kota Sukabumi, Kamis (29/08). (ris)