PALABUHANRATU – Jajaran kepolisian Polres Sukabumi melalui Satuan Reserse dan Kriminal berhasil membongkar sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang telah meresahkan warga.
Tiga orang pelaku spesialis pencurian kendaraan bermotor berhasil diringkus, yakni pelaku utama berinisial AH (35) warga Kecamatan Kabandungan, bersama dua penadah berinisial S (31) dan AK (31) yang merupakan warga Kecamatan Kalapa Nunggal,
Mereka ditangkap, kata Kapolres Sukabumi AKBP Dr. Samian di tempat tinggalnya masing-masing. Dari tangan mereka, polisi berhasil mengamankan 17 unit sepeda motor berbagai jenis dan merek, yang diduga merupakan hasil kejahatan mereka.
AKBP Dr. Samian mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan pencurian kendaraan bermotor di wilayah kecamatan Parakansalak 14 Agustus 2024, dari laporan tersebut tidak butuh waktu lama, atau dalam 24 jam, polisi berhasil menangkap pelaku dan kemudian mengembangkan kasus hingga berhasil menyita belasan kendaraan yang sudah disembunyikan oleh para pelaku.
“Modus kejahatan mereka mencuri dengan pemberatan, menggunakan kunci T di malam hari. Aksinya telah dilakukan secara berulang kali, bahkan seolah sudah menjadi pekerjaan sehari-hari. Kendaraan yang mereka curi kemudian dijual kembali kepada penadah,” ungkap AKBP Dr. Samian dalam konferensi pers di Mapolres Sukabumi.
Kejahatan ini terbilang rapi, lanjut Dr. Samian bahkan pelaku berusaha menghilangkan jejak dengan mengecat ulang kendaraan yang mereka curi, dimana terdapat salah satu contohnya satu unit sepeda motor yang awalnya berwarna merah putih diubah menjadi hitam sebelum dijual kepada penadah.
Untuk itu AKBP Dr. Samian menekankan atau menghimbau pentingnya kewaspadaan masyarakat dalam menjaga kendaraan mereka, terlebih saat diparkir di tempat umum ataupun di rumah sekalipun.
“Kami mengimbau agar masyarakat lebih berhati-hati. Simpan kendaraan di dalam rumah atau garasi yang tertutup, dan pasang kunci ganda. Tindakan sederhana ini bisa menghambat para pelaku kejahatan,” tuturnya.
Ditegaskan AKBP Dr. Samian Polres Sukabumi juga membuka kesempatan bagi masyarakat yang merasa menjadi korban pencurian untuk datang dan mengecek kendaraan yang telah diamankan.
“Ada 17 kendaraan yang saat ini kami amankan. Silakan masyarakat yang merasa menjadi korban datang ke Polres Sukabumi. Kendaraan akan dikembalikan setelah proses hukum berjalan,” terangnya.
Masih kata Dr. Samian, para pelaku kini harus mempertanggungjawabkan perbuatan mereka di hadapan hukum. Mereka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, serta Pasal 481 Subsider 480 KUHP terkait penadahan.
“Dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” tandasnya. (Ndi).