SUKABUMI – Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Kabupaten Sukabumi, menyusun kajian awal terkait dengan laporan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh seorang oknum kepala desa pada Rabu (05/09) lalu oleh Ketua Harian Forum Komunikasi Relawan Iyos Somantri-Zainul, Dewek Sapta Anugrah serta tim kuasa hukum pasangan bakalan calon (Bacalon) Iyos Somantri-Zainul.
Komisioner Bawaslu Kabupaten Sukabumi, Jo Sarabity membenarkan, bahwa pada 4 September 2024 lalu pihaknya menerima laporan dari masyarakat terkait dugaan pelanggaran berkaitan dengan netralitas kepala desa pada Pilkada 2024.
“Prosesnya itu kan ada beberapa pelanggan, namanya pelanggaran pidana pemilu, ada juga pelanggaran administrasi pemilihan, ada pelanggaran kode etik dan ada pelanggaran undang undang lainnya. Nantinya ditentukan setelah melakukan kajian awal,” ujar Jo pada Kamis (5/09).
Jadi setelah menerima laporan, sambung Jo Bawaslu akan melakukan, menyusun kajian. “Nanti hasil kajiaannya itu akan kita plenokan dengan para pimpinan apakah dugaan pelanggaran itu masuk kategori pelanggaran apa disampaikan hasilnya,” ucapnya.
Dirinya juga menjelaskan, sesuai dengan peraturan Bawaslu nomor 8 tahun 2020 tentang penanganan pelanggaran pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali kota dan Wakil Wali Kota. Maka Bawaslu melakukan penyusunan kajian awal, terkait dengan laporan.
“Hasil daripada kajian tersebut maka akan dilakukan pleno di tingkat pimpinan untuk melihat pelanggarannya masuk kategori pelanggaran apa, nanti kita akan umumkan,” tandasnya.






