Tata Kelola Sampah di Jabar Buruk, Walhi Minta Pemprov Bertangungjawab

Direktur Eksekutif Walhi Jawa Barat Wahyudin Iwang
Direktur Eksekutif Walhi Jawa Barat Wahyudin Iwang

BANDUNG — Direktur Eksekutif Walhi Jawa Barat Wahyudin Iwang menyebutkan tata kelola sampah di Jawa Barat buruk.

Hal tersebut terlihat pasca insiden kebakaran TPA sementara Sarimukti, pemprov terkesan tidak ada upaya yang kongkrit, disaat kondisi TPAS sudah tidak mampu lagi menampung sampah yang dihasilkan dari dua Kabupaten dan dua Kota.

Bacaan Lainnya

Jika pun ada, langkah yang di ambil hanya cukup merespon situasi darurat semata. Padahal jauh lebih dari itu mestinya langkah yang bisa diambil yaitu membuat perencanaan tata kelola sampah yang tepat.

“Ingat Darurat Sampah di Bandung Raya belum selesai Pemprov dan Pemkab atau Pemkot belum menjawab secara detil langkah apa yang akan di ambil mengatasi sampah di Bandung Raya umumnya di Jawa Barat,”jelas Wahyudin Iwang dalam rilis yang diterima pada Sabtu (18/11/2023).

Hal ini akan terlihat dari sejauh mana keseriusan Pemerintah Prov Jabar beserta pemerintah daerah untuk mengatasi masalah sampah yang hingga kini belum dapat diatasi secara konperehenshif.

Dirinya mengambil contoh pemerintah Kota Bandung hanya baru berupaya membagi-bagikan ember kepada setiap warga agar warga dapat memisahkan sampah organik, selain itu menyampaikan larangan agar sampah organik tidak masuk ke TPAS Sarimukti.

Padahal bukan berarti sampah organik tidak masuk ke TPAS masalah sampah sudah teratasi, perlu di ingat kondisi Sarimukti sudah over load, artinya bukan berarti sampah non organik di bolehkan masuk ke TPAS.

“Jika hanya sebatas larangan sampah organic tidak boleh masuk ke TPAS artinya pemerintah masih membolehkan sampah non organik untuk di buang ke TPAS tampa ada skema pemilahan sebelum akhirnya di buang,”cetusnya.

“Jika begitu maka Pemerintah sama sekali tidak memiliki etika serius dalam mengatasi sampah,”jelasnya.

Lebih lanjut dirinya mengatakan saat ini, Pemprov masih tergiur oleh jasa tipingpi angkut buang sampah dari 4 kabupaten kota, yang semestinya anggaran tersebut mampu menjawab terhadap pengelolaan sampah dengan serius.

“Tipingpi tersebut tidak di buka secara tranparan ke publik dari jumlah total pendapatan yang di serahkan 4 kabupaten kota di bandung raya. Sehingga memicu public akan tertutupnya biaya anggaran dalam pengelolaan sampah tersebut,”jelasnya.

Kemudian, dirinya mengatakan bahwa Pemprov tidak cukup memiliki ide yang tepat dalam mengatasi sampah di bandung raya, lebih jauhnya di provinsi jawa barat.

Missal, pemprov bisa saja melakukan evaluasi secara konferenshif yang melibatkan 4 kabupaten kota yang selama ini membuang sampah ke TPAS Sarimukti, merumuskan kembali perencanaan tata kelola sampah dengan melibatkan banyak pihak serta public di libatkan dalam penyusunan rencananya, pemprov tidak harus mengatasi sampah dengan cara bakar-bakaran karena itu bukan solosi dan kami akan tetap menolaknya.

Lalu, Pembuatan kebijakan harus mengikat produsen yang memproduksi kemasan, pengaturan bagi produsen atas kemasan yang tidak harus banyak menumculkan timbulan sampah harus di perketat, kegiatan-kegiatan yang bersipat formal dan non formal harus menghindari timbulan sampah yang berlebilah, missal bisa menghindari kemasan makanan dan dapat menyajikan makanan dengan cara pemesan yang ramah lingkungan, menggunakan besek dan menghindari minuman kemasan akan lebih tepat untuk membatasi timbulan sampah.

“Terkahir, kami akan meminta segera lahkah apa yang akan di tuangkan pada prodak kebijakan untuk mengatasi darurat sampah di Bandung Raya khususnya umumnya di Provinsi Jawa Barat,”pungkasnya. (*/hnd)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *