Sementara, untuk Pasal 365 ayat 3 tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan meninggalnya seseorang dengan ancaman hukuman 15 tahun.
Rekontruksi kasus pembunuhan sadis ini, telah menjadi tontonan pengguna lalu lintas dan warga setempat. Untuk menghindari hal yang tidak diinginkan, petugas Kepolisian dari Polsek Cireunghas dan Polres Sukabumi Kota dengan senjata lengkap turut mengamankan lokasi rekonstruksi kasus pembunuhan tersebut.
Salah seorang warga Kampung Cireunghas, Desa Bencoy, Kecamatan Cireunghas, Entin (52) mengatakan, ia sengaja mendatangi lokasi rekontruksi tersebut. Karena, penasaran ingin melihat kedua pelaku yang telah nekad melakukan pencurian hingga menghilangkan nyawa seorang driver grab car tersebut.
“Tadi itu, ada tetangga barusan lihat kejadian banyak polisi, oh mungkin lagi rekonstruksi gitu dan pengen lihat aja gitu, muka pelakunya. Jadi kita yang greget kok sampai kayak gitu,” kata Entin kepada Radar Sukabumi.
Ia pun mengaku geram terhadap kedua pelaku pembunuhan tersebut. Lantaran, pelaku dinilai sadis telah menghilangkan nyawa seorang driver grab car tersebut.
“Tentu, kami mengecam banget para pelakunya itu karena sadis. Karena, korbannya kan sudah jelas itu manusia bukan hewan. Apalagi, ini sopir grab car sudah pasti punya anak bini yang harus ia nafkahi,” pungkasnya. (Den)