PT SRR Berani ‘Mainkan’ DLH

“Minimal perusahaan kuarsa berada sekitar satu kilometer dengan pemukiman warga sehingga debu tidak langsung kepemukiman. Kalau jaraknya beberapa meter seperti ini tentunya sangat berbahaya bagi kesehatan,” tandasnya.

Sebab itu, warga meminta pemerintah terkait mengkaji ulang semua perizinan perusahaan dan jika perusahaan tidak mematuhi aturan yang berlaku maka harus ditindak tegas.

Bacaan Lainnya

“Ya, jangan sampai warga sekitar yang dirugikan. Pemerintah harus bertindak tegas. Padahal pemerintah sudah memberikan surat pemberhentian tapi perusahaan samapai saat ini masih beroprasi,” imbuhnya.

Sementara itu, Kepala DLH Kabupaten Sukabumi Abdul Qodir mengaku, dirinya sudah memerintahkan untuk segera melakukan pengecekan kepada perusahaan tersebut.

“Kemarin tim kami kelapangan, ternyata perusahaan tidak beroperasi karena masih tengah memperbaiki Instalansi Pengelolaan Air Limbah (IPAL). Perusahaan sudah tidak beroprasi sejak dilayangkannya surat pemberhentian sementara,” akunya.

Menurutnya, apabila akan beroprasi perusahaan harus terlebih dulu memberitahukan kepada DLH. Tetapi, sudah hampir tiga Minggu DLH tidak mendapatkan laporan apapun dari pihak perusahaan sehingga melakukan pengecekan langsung ke lokasi PT SRR.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *