PT Kino Dilaporkan

Pasalnya, dalam konteks ini pihaknya menilai pihak perusahaan diduga telah melanggar UU nomor 13 tahun 2003 pasal 156 poin 1 dan poin 2 tentang Hak Uang Pesangon, UU nomor 13 tahun 2003 pasal 151 poin 1 poin 2 poin 3 tentang Pemutusan Hubungan Kerja, Permenaker nomor 6 tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya (THR), Kepmen nomor 100 tahun 2004 poin 2 dan poin 3 tentang Perjanjian Kerja Harian Lepas serta SK Gubernur Jawa Barat nomor 561/Cat 1486 Bansos 2016 tentang Upah Minimum Kabupaten Sukabumi.

“Kami bersama para buruh optimis menang. Sebab, sudah jelas semua yang kami perjuangkan ini sudah sesuai dengan Undang-undang yang berlaku,” paparnya.

Bacaan Lainnya

Budi menjelaskan, PT Kino menolak tuntutan mantan karyawannya dengan alasan setiap buruh yang bekerja di perusahaan mulai dari 1 sampai 12 tahun statusnya merupakan buruh Harian Lepas (HL).

“Karena alasan inilah pihak perusahaan berani melakukan PHK secara sepihak. Padahal, HL ini ada batasan waktu yang sudah diatur dalam Undang-undang, bahwa karyawan lepas tidak boleh bekerja lebih dari 3 bulan. Apabila lebih dari 3 bulan, maka pihak perusahaan harus segera mengangkat status buruh tersebut menjadi karyawan tetap.

Namun faktanya, PT Kino ini tidak melaksanakan amanat Undang-undang itu,” tandasnya.
Di tempat yang sama, Asep Sukmawan (28), warga Kampung Cigombong, RT 2/8, Desa/Kecamatan Warungkiara menjelaskan,
ia dan juga ratusan temannya yang lain akan terus mendesak pihak perusahaan supaya memberikan hak para buruh sesusai dengan peraturan.

“Teman saya itu ada yang bekerja selama 12 tahun, namun saat di-PHK tidak mendapatkan pesangon. Jelas kami tidak terima, makanya upaya akan terus kami lakukan sampai tuntutan ini terpenuhi,” singkatnya. (cr13/t)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *