Polisi Tetapkan 10 Tersangka, Kasus Pembakaran Kantor PT SNN

SUKABUMI – Nasi sudah jadi bubur. Kondisi inilah yang kini dihadapi 10 warga Kampung Pasir Datar, Desa Pasir Datar Indah, Kecamatan Caringin, Kabupaten Sukabumi.

Mereka ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pembakaran Kantor perusahaan Agrowisata PT Surya Nusa Nadicipta (SNN) di Caringin Kabupaten Sukabumi. Para tersangka, ditetapkan setelah sebelumnya dilakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap para saksi.

Bacaan Lainnya

Kapolres Sukabumi AKBP M. Syahduddi menjelaskan, setelah dilakukan proses penyelidikan dan sebelumnya pemanggilan beberapa saksi, pihaknya sudah menetapkan para tersangka dalam kasus pembakaran di PT SNN.
“Iya kami sudah tetapkan 10 tersangka dalam kasus ini (pembakaran Kantor PT SNN). Mereka harus mempertanggungjawabkan atas perbuatannya. Sekarang sudah dilakukan penahanan di Mapolres Sukabumi,” tegasnya kepada Radar Sukabumi, kemarin (13/8).

Sayangnya, Syahduddi tak menyebutkan nama-nama 10 tersangka yang diamankan. Tapi meski begitu, ia mengaku tak menutup kemungkinan ada tersangka lain dalam kasus tersebut. “Itu penetapan tersangka dari beberapa saksi yang sebelumnya dipanggil. Jadi, untuk sementara baru itu dulu,” paparnya.

Para tersangka, terancam hukuman berat dengan dua pasal yang disangkakan pihak kepolisian. Dimana, kesemuanya sudah berada di tahanan Mapolres Sukabumi.

“Semuanya sudah ditahan, ancaman yang disangkakan dua pasal yakni 160 dan 170 KUHP,” terang Syahduddi.
Lebih lanjut Syahduddi mengatakan, dari dua pasal yang disangkakan berbunyi barang siapa di muka umum secara lisan maupun tulisan menghasut supaya melakukan tindakan pidana, diancam pidana paling lama enam tahun. “Itu ancaman pasal 160 KUHP, belum lagi ancaman pasal 170 KUHP bisa belasan tahun penjara,” tukasnya.

Sementara itu, Humas PT SNN Indah Permata Sugyarto mengatakan pihaknya mengapresiasi langkah cepat pihak kepolisian dalam mengungkap kasus perusakan disertai pembakaran kantornya. Walaupun tidak ada korban jiwa pada peristiwa tersebut, kerugian perusahaan mencapai miliaran rupiah. Kendati ada kejadian tersebut, pihaknya akan terus melanjutkan pembangunan agrowisata hingga selesai. “Jika pembangunan selesai, kami akan melibatkan warga sekitar untuk membantu dan mengembangkan agrowisata ini,” terangnya.

Terpisah, Kepala Departemen Tanah dan Lingikungan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandung, Gugun Kurniawan sebagai kuasa hukum para tersangka mengaku pihaknya sudah mengajukan penangguhan penahanan terhadap para kliennya. “Tapi sampai saat ini belum ada jawaban kembali dari pihak kepolisian,” paparnya.

Rencananya, hari ini akan ada tambahan pemeriksaan. Informasi yang di himpun, dari 20 orang yang dipanggil Polres Sukabumi pada Rabu (9/8), sepuluh diantaranya ditetapkan sebagai tersangaka, sedangkan sepuluh lainnya masih berstatus saksi.

Selain perkara hukum tentang pengrusakan, pihaknya juga mendampingi persoalan sengketa tanahnya para petani penggarap. “Informasinya akan ada pemeriksaan tambahan, soal pemicu aksi petani juga akan kami analisa. Soalnya, tak mungkin ada reaksi petani jika tak ada pemicunya,” tandasnya (cr10/cr15/e)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *