Mediasi, Penggarap Mangkir

SUKABUMI – Muspida Kabupaten Sukabumi menggelar pertemuan terbatas membahas persoalan lahan PT Suryanusa Nadicipta (PT SNN) di Aula Makodim 0607 Sukabumi Kota, kemarin (11/8). Sayangnya, meskipun telah diundang, pihak penggarap tak juga menampakkan batang hidungnya.

Pantauan Radar Sukabumi, acara yang dihadiri Bupati Sukabumi, Marwan Hamami, Dandim 0607/Kota Sukabumi, Letkol Mahfud, Humas BPN, Syamsul Hilal, Polres Sukabumi yang diwakili Kabag Ops Polres Sukabumi, Kompol Marta Setiadi dan Perwakilan PT Suryanusa Nadicipta itu molor satu jam. Penyebabnya, mereka menunggu perwakilan dari masyarakat penggarap.

Bacaan Lainnya

Audiensi yang diinisiasi Kapolres Sukabumi ini pun akhirnya dimulai sekitar pukul 09.00 WIB lebih tanpa kehadiran masyarakat penggarap. Tak heran, ketidakhadiran ini sangat disayangkan oleh semua pihak yang hadir.

Ketidakhadiran masyarakat penggarap ini pun disayangkan sejumlah pihak. Padahal, pertemuan itu penting untuk membahas persoalan yang tengah terjadi antaran PT SNN dengan masyarakat penggarap, terlebih pasca pembakaran kantor dan mess PT SNN, pekan lalu.

Dalam pertemuan tersebut, baik Bupati, Dandim maupun BPN menyesalkan ketidakhadiran masyarakat penggarap. Dengan ketidakhadiran ini akan menyulitkan persoalan PT SNN dengan masyarakat dapat diselesaikan.

Dalam arahannya di depan peserta yang hadir, Bupati Sukabumi, Marwan Hamami mengatakan, apa yang terjadi di Desa Pasirdatar Indah dan Desa Sukamulya sudah bukan lagi persoalan status lahan seperti yang diramaikan selama ini. “Silahkan lanjutkan kegiatan sesuai dengan aturan yang berlaku dan tentunya perhatikan masyarakat setempat,” singkatnya.

Sebelumnya telah diberitakan, terkait kasus pembakaran gedung kantor dan mess PT SNN, Kapolres Sukabumi, M Syahduddi mengatakan proses hukum terus berlanjut dan masih dalam tahap penyilidikan. Hingga saat ini, 21 orang telah dimintai keterangannya sebagai saksi. “Kasusnya masih penyelidikan. Nanti kami sampaikan terkait perkembangannya,” singkatnya.

Untuk diketahui, PT SNN secara sah memiliki lahan HGB seluas 320 hektar yang masih berlaku 7 tahun mendatang atau sampai tahun 2024. Hal ini dikuatkan dalam tiga kali mediasi yang selalu dihadiri BPN Kabupaten Sukabumi dan dalam putusan persidangan di PN Cibadak, adalah HGB sah milik PT SNN. (Cr15/Cr10/t)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *