Pemekeran Kabupaten Sukabumi Utara, Aktivis Presidium : Masih Dipersimpangan

Aktivis Presidium CDOB KSU, Wibowo HK
Aktivis Presidium CDOB KSU, Wibowo HK

SUKABUMI – Nasib Kabupaten Sukabumi Utara (KSU) sebagai Calon Daerah Otonomi Baru (CDOB), hingga saat ini masih belum jelas. Padahal, usulan masyarakat dan peningkatkan fungsi otonomi daerah kabupaten terluas di Jawa Barat, menjadi dasar pemekaran Kabupaten Sukabumi yang sejak puluhan tahun silam diwacanakan akan dipecah. Namun, hingga saat ini belum mendapatkan progres yang baik akan terwujudnya pemekaran Kabupaten Sukabumi Utara.

Hal demikian, disampaikan Aktivis Presidium Calon Daerah Otonomi Baru Kabupaten Sukabumi Utara (CDOB KSU), Wibowo HK kepada Radar Sukabumi. Bahwa menurutnya, pemekaran Kabupaten Sukabumi Utara dari Kabupaten Induk telah berproses sejak tahun 2000-an, tepatnya sejak Bupati Sukabumi dijabat oleh Maman.

Bacaan Lainnya

“Perjuangan pemekaran Kabupaten Sukabumi Utara (KSU) yang dikomandoi oleh presidium sejak tahun 2000-an, hingga saat ini belum terwujud. Padahal secara administrasi semuanya sudah komplit dan tidak ada masalah serta sudah dilayangkan permohonannya ke pemerintah Provinsi Jawa Barat hingga pemerintah pusat. Namun, hingga saat ini pemekaran KSU itu belum juga terwujud,” kata Wibowo HK kepada Radar Sukabumi pada Kamis (22/02).

Pihaknya menilai, pemerintah Provinsi Jawa Barat dalam mewujudkan pemekaran Kabupaten Sukabumi Utara, hanya bersifat menggugurkan kewajibannya saja. Karena, menurutnya pada 20 Desember 2020 lalu semua berkas yang diperlukan untuk pemekaran daerah tersebut, sudah dilengkapi untuk dijukan kepada pemerintah pusat. Namun hingga saat ini masih berada di persimpangan jalan atau tidak ada progres yang baik untuk pemekaran KSU itu.

“Entah dimana pertiggannya, saya juga belum paham. Persoalannya, sejak dulu pada masa Pilpres selalu dikumandangkan terkait rencana pemekaran KSU itu. Tapi, untuk tahun ini sepertinya nothing tulus yah. pemekaran daerah itu. Apakah pemerintah pusat berminat untuk pemekaran di daerah, itu juga kami tidak tahu. Tapi kalau dilihat dari blok grand yang ada sampai 2025 itu, ada transfortasi Jakarta sampai Sukabumi, kemungkinan dengan memudahkannya trasportasi dari Sukabumi ke Jakarta, saat ini sudah begitu lancar,” bebernya.

“Namun, jika dilihat dari sisi pelayanan publik dalam hal birokrasi, Kabupaten Sukabumi ini masih tertinggal juga. Artinya, pelayanan agak berat dilakukan. Apalagi pada November 2024 akan dilakukan Pilkada di 47 kecamatan. maka tata kelolanya harus ada perbaikan. Perbaikannya dimana. Yah, dari pemekaran daerah. Karena, cakupannya cukup luas daerah Kabupaten Sukabumi ini,” timpalnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *