DPMD Benahi Tata Kelola Keuangan Desa

SUKABUMI – Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Sukabumi melaksanakan workshop tata kelola keuangan desa. Kegiatan tersebut, dilakukan sebagai bahan perbaikan dan kelengkapan dokumen untuk masing masing desa. Terutama dalam penyusunan penggunaan APBDes.

Bupati Sukabumi, Marwan Hamami mengapresiasi kegiatan workshop yang penting bagi keberlangsungan tata keloa pemerintahan desa.

Bacaan Lainnya

Terlebih, dalam setiap pengelolaan keuangan desa, harus dilakukan dengan tertib administrasi dan disiplin sesuai peraturan. Terutama dalam pengeluaran setiap anggaran, harus sesuai dengan kebutuhan atau tuntutan pembangunan masyarakat dan desanya.

“Kegiatan ini dapat memberikan pemahaman, pengetahuan, keterampilan, dan meningkatkan kapasitas kepada para peserta. Terutama untuk mendorong terciptanya clean dan good governance. Serta dapat mewujudkan pengelolaan keuangan desa yang efisien, efektif, dan akuntabel,” jelasnya dalam penutupan Workshop Pengelolaan Keuangan Desa Bagi Sekretaris Desa dan Kaur Keuangan, di Resort Prima Salabintana, Jumat (4/9).

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD), Tendi Hendrayana mengungkapkan, workshop yang dilaksanakan saat ini patut diapresiasi. Sebab, pelaksanaan workshop ini, hasil aspirasi Sekdes dan Kaur keuangan.

“Selama dua tahun jadi Kadis PMD, sering mengadakan bimtek. namun hari ini workshopnya berbeda, kegiatan ini sangat diperlukan bagi sekdes dan kaur keuangan”. tambahnya.

Sementara itu, Kepala Fordesi, Yan Victor mengungkapkan, workshop tersebut dilakukan untuk menjadi bahan perbaikan dan kelengkapan dokumen untuk masing masing desa. Terutama dalam penyusunan penggunaan APBDes tahun berjalan. Tentu saja yang sesuai dengan peraturan perundang undangan.

“Makanya ada review dan pendampingan Inspektorat dalam pertanggungjawaban APBDes masing masing desa tahun 2020. Khususnya, pembelanjaan bidang tak terduga sehubungan pandemi covid 19,” paparnya.

Selain itu sosialisasi Perbup 52 tentang perubahan ke dua atas perbup 18/2020 tentang tata cara pembagian dan penetapan rincian dana desa tahun anggaran 2020. Termasuk Perbup 53/2020 tentang perubahan atas Perbup 107/2019 tentan tata cara pembagian dan penetapan rincian ADD, dana bagi hasil pajak non PBB, retribusi daerah yang bersumber dari APBD tahun anggaran 2020.

“Workshop ini berlangsung sejak 29 Agustus – 4 September 2020. Kegiatan ini dibagi menjadi lima kelompok yang masing masing kelompok, narasumbernya dari Inspektorat,” pungkasnya.(upi/d)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *