Ormas dan LSM Geruduk Kecamatan Cikembar Sukabumi, Protes  Penambangan Peridotit di Gunung Kate

Kecamatan-Cikembar
Plt Camat Cikembar, Dading saat melakukan musyawarah bersama sejumlah Ormas dan LSM, terkait penolakan IUP tambang di bukit Gunung Kate pada Jumat (29/09).

SUKABUMI – Belasan Organisasi Masyarakat (Ormas) dan LSM, geruduk kantor Kecamatan Cikembar, Kabupaten Sukabumi pada Jumat (29/09).

Kedatangan Ormas dan LSM dari AMS, Garis, FKPPI, Pemuda Pancasila, Sapu Jagat, Gibas, Pemuda Panca Marga (PPM) dan lainnya ini, dimaksudkan untuk meminta pembatalan Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik PT Surya Alam Sukabumi (SAS) di kawasan lahan cagar budaya, tepatnya di bukit Gunung Kate, Desa Cikembar dan Desa Bojongkembar, Kecamatan Cikembar.

Bacaan Lainnya

Sekretaris Ormas AMS Rayon Cikembar, Yusdi kepada Radar Sukabumi mengatakan, ia sengaja mendatangi kantor Kecamatan Cikembar bersama sejumlah anggota ormas dan LSM lainnya, betujuan tiada lain hanya untuk memohon pembatalan izin  terkait IUP PT SAS di wilayah Gunung Kate  Kecamatan Cikembar.

“Kenapa kami bersama ormas dan LSM lainnya, menolak dan meminta pembatalan IUP perusahaan itu, karena Gunung Kate ini, selain  merupakan kawasan cagar budaya, juga kawasan itu adalah paru-paru Cikembar,” kata Yusdi kepada Radar Sukabumi pada Jumat (29/09).

Bukan hanya itu, dampak dari rencana penambangan tersebut dikhawatirkan akan berdampak merugikan masyarakat Cikembar. Terlebih lagi, dalam menempuh proses perizinannya dinilai terjadi kesalahan atau kekeliruan.

Dimana rekomendasi permohonan izin yang direkomendasikan oleh Kecamatan Cikembar merupakan bentuk izin pertambangan zeolit. Namun peta dari IUP yang dikeluarkan oleh minerba melalui peta online izin pertambangan adalah batuan jenis peridotit.

“Jelas ini, sangat berbahaya bagi alam mengenai batuan tersebut dikarenakan akan menembus kerak bumi,” tandasnya.

“Peridotit adalah salah satu batuan urat permata kerak bumi yang bisa mencapai kedalaman antara 300 sampai 4000 kilometer,” imbuhnya.

Untuk luasan lahan yang mereka ketahui dari rekomendasi pemerintah Kecamatan Cikembar untuk dijadikan sebagai lokasi tambang tersebut, terdapat sekitar 10 hekatre. Namun, faktanya pada proses izin IUP melalui minarba peta online adalah 26,20 hektare.

“Mayoritas masyarakat di kaki gunung sekitar wilayah Desa Cikembar maupun Desa Bojong kembar, telah menolak. Apabila perusahaan terus bersikeras. Maka sangat tidak menutup kemungkinan akan terjadi hal hal yang diinginkan oleh masyarakat,” tukasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *