Motif Ayah Aniaya Anak Kandungnya, Polisi : Kesal Anaknya Menangis dan Rewel

DIAMANKAN : Jajaran kepolisian polres Sukabumi amankan ER (34) terduga pelaku penganiaya anak kandungnya fi kecamatan Cidolog, Kabupaten yang sempat viral di media sosial facebook. (FOTO : NANDI/ RADARSUKABUMI)
DIAMANKAN : Jajaran kepolisian polres Sukabumi amankan ER (34) terduga pelaku penganiaya anak kandungnya fi kecamatan Cidolog, Kabupaten yang sempat viral di media sosial facebook. (FOTO : NANDI/ RADARSUKABUMI)

SUKABUMI — Motif kasus penganiaya anak kandung oleh ayah sendiri ER (34) di Kecamatan Cidolog, Kabupaten Sukabumi terungkap, berdasarkan pengakuan tersangka kepada kepolisian bahwa motif melakukan kekerasan karena didasari kesal kepada anaknya yang sering rewel dan menangis.

Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede, setelah dilakukan pemeriksaan sementara diketahui penyebab tersangka melakukan tersebut akibat kesal tarhadap anaknya yang menangis dan tidak diberikan jajan.

Bacaan Lainnya

Menurutnya, tersangka ER Minggu, (27/8) pagi sekitar pukul 09.00 WIB melakukan perekaman video, karena merasa emosi terhadap korban yang masih berusia 3 tahun dan kakaknya yang awalnya sedang diluar rumah jajan di warung, namun tidak diberikan kemudian menangis.

“Korban ini minta digendong sama kakaknya sampai di rumah masih menangis, ER ini ayah kandungnya, mungkin karena capai dengan pekerjaan, istirahat, anaknya rewel dan melakukan penyiksaan tersebut dan direkam menggunakan HP miliknya,” ujar Maruly.

Lanjut Maruly, kemudian video hasil rekaman di upload ke facebook dengan maksud untuk memberitahukan kepada istrinya yang juga merupakan ibu kandung korban yang tengah bekerja sebagai TKW di Arab Saudi yang sudah 1,5 tahun.

“Niatan dari pelaku agar ibu dari anak itu tahu bahwa anaknya nakal. Setelah di upload kemudian ramai viral sekitar pukul 15.00 WIB di hari yang sama juga,” jelasnya.

“Jadi videonya viral di facebook, dari Satreskrim bersama jajaran polsek menelusuri, akhirnya sekitar jam 22.00, Kapolsek Sagaranten bersama Kanit Reskrim Polres Sukabumi berhasil menemui lokasi tempat viralnya video itu,” sambungnya.

Masih kata Maruli, kemudian tim dari satreskrim melakukan pendalaman dan mengamankan pelaku yang melakukan penganiayaan di dalam video viral tersebut. Dan terhadap pelaku diterapkan pasal 80 auat 1 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Jo pasal 76c UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahuj 2002 tentang perlindungan anak.

“Ancaman hukuman pidananya adalah selama 3 tahun 6 bulan dan denda 72 juta rupiah. Barang bukti yang diamankan pelaku antara lain visum, keterangan saksi-saksi, video yang beredar dan HP yang digunakan tersangka,” terangnya.

“Saat ini yang bersangkutan ditahan di rutan Polres Sukabumi selama 20 hari kedepan dalam rangka menyelesaikan berkas perkara,” tandasnya. (ndi/d)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *