KPI Gagas Perdes Larangan Pernikahan Dini

BERPARTISIPASI: KPI Cabang Kabupaten Sukabumi melakukan audensi di Desa Sukamanah, Kecamatan Cisaat, kemarin (21/2).

“Yang kami fikirkan ini adalah masa depan anak bila menikah diusia yang masih belia. Kasihan mereka karena terpaksa dewasa sebelum waktunya,” tuturnya.

Salah satu dampak negatif dari perkawinan anak usia dini ini, kata Reni, salah satunya menghentikan akses pendidikan dan masa-masa ceria mereka, ini karena sebagian besar perkawinan anak terjadi diantara usia 14-17 tahun.

“Perkawinan anak pada umumnya akan menghentikan pendidikan anak. Sehingga memunculkan ketimpangan jumlah anak perempuan yang berhasil menyelesaikan pendidikan SMP maupun SMA,” tandasnya.

Sementara itu, Sekdes Desa Sukamanah, Naya Sari mengaku sepakat dengan apa yang disampaikan KPI. Namun saat ini untuk sampai membuat aturan terkait larangan, desanya mengaku belum sanggup. Mengingat butuh pertimbangan banyak pihak dan juga waktu yang cukup lama.

“Namun untuk sementara, kami akan segera menyebarkan surat edaran kepada masyarakat sebagai himbauan supaya tidak menikahkan anaknya yang masih di bawah umur karena itu memang akan sangat beresiko,” tukasnya. (Bam/d)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *