GSBI Kembali Geruduk Disnakertrans

UDENSI: Buruh GSBI Kabupaten Sukabumi, saat melakukan audensi di kantor Disnakertrans Kabupaten Sukabumi, kemarin (21/2).

KABUPATEN SUKABUMI – Lagi-lagi, buruh yang tergabung dalam Gabungan Serikat Buruh Indonesia (GSBI) Sukabumi menggeruduk kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sukabumi, di Jalan Pelabuhan II, Kelurahan/Kecamatan Lembursitu, Kota Sukabumi, kemarin (21/2). Mereka mempertanyakan komitmen dinas dalam menindak perusahaan yang nakal.

Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) GSBI Kabupaten Sukabumi, Dadeng Nazarudin mengatakan, ia bersama puluhan buruh lainnya mempertanyakan sikap Disnakertrans Kabupaten Sukabumi yang diberi mandat oleh Bupati Sukabumi supaya menyelesaikan persolan ketenagakerjaan.

Bacaan Lainnya

Pasalnya saat ini di wilayah Kabupaten Sukabumi banyak perusahaan yang melakukan pelanggaran terhadap hak-hak para buruh, namun ironisnya hingga saat ini belum mendapatkan titik penindakan tegas, diantaranya PT Peternakan Manggis V, PT SMU, PT ISS dan PT Starchom Gistik Indonesia.

“Semua perusahaan ini berada di wilayah Sukabumi Utara, mereka banyak melakukan pelanggaran. Salah satunya melakukan PHK secara sepihak. Seperti PT Peternakan Manggis V yang telah mem-PHK 28 buruhnya pada September 2018 lalu. Kami datang ke sini untuk menagih janji seperti yang disampaika Bupati Sukabumi,” jelas Dadeng kepada Radar Sukabumi, melalui telepon selulernya, kemarin (21/2).

Dalam pertemuan itu, lanjut Dadeng, Disnakertrans hanya bisa berjanji kembali dengan akan melakukan upaya maksimal dalam menyelesaikan persoalan buruh dengan sejumlah perusahaan yang ada di Kabupaten Sukabumi ini.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *