SUKABUMI — Dunia hukum di Indonesia sedang tidak baik-baik saja, betapa tidak setelah cukup bukti Aniaya Gadis asal Sukabumi Sera Afrianti yang juga sebagai pacarnya, Gregorius Ronald Tannur (GRT) anak DPR RI divonis bebas dari segala dakwaan, dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (24/7/2024) sore.
Berdasarkan data yang di langsung dari persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (24/7/2024) sore. Ketua Majelis Hakim yang dipimpin Erintuah Damanik terdakwa tidak terbukti secara sah atau bersalah melakukan tindakan pembunuhan secara sengaja seperti yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya.
“Gregorius Ronald Tannur anak dari Edward Tannur tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang dituangkan dalam dakwaan pertama Pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP atau Pasal 259 KUHP dan Pasal 351 ayat (1) KUHP,” kata Erintuah Damanik di PN Surabaya.
Atas keputusan tersebut, GRT dinyatakan bebas dari semua dakwaan JPU. Majelis Hakim juga memerintahkan terdakwa segera dibebaskan dari rumah tahanan sesudah putusan dibacakan.
“Membebaskan terdakwa terkait dari seluruh dakwaan penuntut umum di atas. Memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan setelah putusan ini dibacakan, memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan dan hak-hak serta martabatnya,” ucap hakim.
Selanjutnya, Erintuah juga meminta sejumlah barang milik GRT yang disita sebagai barang bukti segera dikembalikan. Seperti mobil Innova warna hitam dan satu unit ponsel Samsung.






