Kasus Elpiji, Kejari Kabupaten Sukabumi Libatkan BPK

Kasi Intelijen Kejari Kabupaten Sukabumi
Kasi Intelijen Kejari Kabupaten Sukabumi, lama Aditia Sulaeman (samping kiri) saat foto bersama dengan Kasi Intelijen Kejari Kabupaten Sukabumi, baru Tigor Sirait, Senin (18/04).

SUKABUMI – Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi berencana memanggil Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK RI. Hal ini sebagai tindak lanjut kasus dugaan penyelewengan penyaluran gas Elpiji 3 Kilogram bersubsidi di wilayah Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi.

Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Kabupaten Sukabumi, Aditya Sulaeman mengatakan, BPK nanti diminta untuk melakukan pemeriksaan dan pengusutan terkait maraknya para agen maupun pangkalan yang menjual harga gas elpiji di atas harga eceran tertinggi (HET).

Bacaan Lainnya

Menurutnya, taksiran jumlah kerugian negara akibat kasus ini dalam proses penghitungan oleh BPK.

“Nanti akan kita singkronkan kembali datanya. Iya, mungkin dengan ada pimpinan baru Kasi Intel Kejari oleh Pak Tigor untuk koordinasi dengan BPK.

Seharusnya ada rencana pemanggilan BPK, nanti akan dilanjutkan Kasi Intel yang baru,” kata Aditya kepada Radar Sukabumi, Senin (18/04).

Terbaru, Kejari Kabupaten Sukabumi sudah melakukan pemeriksaan terhadap Ketua Hiswana Migas Sukabumi. Disebutkan bahwa Hiswana Migas Sukabumi memberikan pemahaman kepada para agen terkait aturan dalam hal pendistribusian elpiji tersebut.

“Akan tetapi di lapangan sampai dengan saat ini apa yang disampaikan Hiswana Migas Sukabumi tidak serta merta dijalankan dengan baik,” tandasnya.

Saat ini, kata Aditya lagi, Kejari sedang melakukan penyelidikan lebih dalam lagi perihal kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) gas Elpiji 3 Kilogram.

Pada saat melakukan pemeriksaan, pihaknya mengaku ada beberapa hal yang ditemukan salah satunya ada pengisian log book yang tidak sesuai dengan kententuan.

Contohnya, KTP yang tidak sesuai dengan nama orang yang beli. Sehingga hal tersebut dinilai tidak sesuai dengan aturan dan tidak tepat sasaran.

Terlebih lagi, sewaktu Kejari melakukan pemeriksaan pada pihak Pertamina, disebutkan bahwa sudah melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap para agen.

Namun, hasilnya masih kurang baik karena di lapangan masih saja kerap terjadi pembuangan gas elpiji dari agen ke pangkalan maupun dari pangkalan ke warung.

“Padahal itu, tidak boleh dilakukan karena apabila dilakukan penjualan ke warung. Maka pertanggung jawaban serta tujuan untuk mencapai apa yang diharapkan pemerintah tidak tercapai, kita tidak tahu siapa yang beli diwarung, karena bukti KTP tidak mereka lakukan,” imbuhnya.

Sementara itu, Kasi Intel pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi Tigor Sirait yang baru menjabat menambahkan, pihaknya dalam proses mempelajari kasus tersebut.

“Untuk kasus gas elpiji itu, mungkin akan saya pelajari dulu yah. Saat ini, kami belum bisa memberikan statmen atau keterangan di sini. Karena, hari ini baru juga pelantikan. Intinya, apapun pekerjaan sebelumnya akan kita telaah dulu,” pungkasnya. (Den/t)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *