Disnakertrans Kabupaten Sukabumi Meklaim Tidak Ada Penangguhan UMK 2023

Kepala Disnakertrans Kabupaten Sukabumi, Usman Jaelani, saat
DIWAWANCARAI : Kepala Disnakertrans Kabupaten Sukabumi, Usman Jaelani, saat diwawancarai Radar Sukabumi soal penangguhan UMK 2023.(FOTO : DENDI RADAR SUKABUMI )

SUKABUMI — Dinas Tenagakerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sukabumi, mengklaim tidak ada perusahaan yang melakukan pengajuan penangguhan pada Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2023.

Hal demikian disampaikan langsung Kepala Disnakertrans Kabupaten Sukabumi, Usman Jaelani kepada Radar Sukabumi.

Bacaan Lainnya

Bahwa menurutnya, jumlah total perusahaan yang terdaftar di Kabupaten Sukabumi sampai 2023 terdapat sekitar 150 perusahaan yang mayoritas bergerak dalam bidang manufaktur atau sektor padat karya.

“Dari seluruh perusahaan yang ada di wilayah Kabupaten Sukabumi, sampai saat ini belum ada laporan kepada kita terkait perusahaan yang melakukan penangguhan UMK tahun 2023,” kata Usman kepada Radar Sukabumi pada Senin (20/02).

Pihaknya menegaskan, sampai saat ini untuk kenaikan UMK 2023 belum ada gejolak apapun, baik dari kalangan pengusaha maupun dari serikat buruh. Karena, mereka telah mematuhi aturan perundang-undangan yang berlaku.

“Intinya, sejak UMK 2023 ditetapkan oleh Gubernur Jawa Barat, di Kabupaten Sukabumi tidak ada perusahaan yang melakukan pengajuan penangguhan. Artinya, mereka atau perusahaan tidak merasa keberatan soal penetapan UMK 2023 itu,” bebernya.

Ketika disinggung mengenai pengawasan terhadap perusahaan yang beraktivitas di Kabupaten Sukabumi, ia menjawab, bahwa kaitan dengan UMK dan pengawasan pelaksanaan UMK di Kabupaten Sukabumi, merupakan kewenangan dan kewajibannya dari Pengawas Provinsi Jawa Barat.

“Jadi, bukan Disnakertrans. Kalau Disnakertrans itu hanya melakukan monitoring dan evaluasi tentang bagaimana mereka melaksanakan kewajibannya. Tetapi untuk melakukan pengawasannya bukan kewajiban kita,” tandasnya.

Karena kewenangan pengawasan berada di tugas dan fungsi dari Pengawas Provinsi Jawa Barat, maka ia mengaku petugas Disnakertrans Kabupaten Sukabumi tidak bisa overlap melaksanakan tugas-tugas dari yang menjadi tugasnya pengawasan Provinsi Jawa Barat.

Pos terkait