“Paling kalau ada misal perusahaan yang melanggar, kita bisa menghimbau agar tetap melaksanakan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Jadi, kalau pihak pengawas kan bisa ada punishment. Nah, kalau kita hanya himbauan saja,” imbuhnya.
Meski demikian, Disnakertrans Kabupaten Sukabumi menghimbau kepada seluruh perusahaan dan para buruh di Kabupaten Sukabumi untuk bersama-sama dan tetap mentaati aturan.
“Karena memang kalau tidak ditaati, mahu bagaimana lagi, perusahaan harus tetap mentaati semua aturan, kalau pihak buruh pun, sama harus mentaati semua aturannya,” pungkasnya. (den/d)