Disnakertrans Cium Kejanggalan

“Jadi intinya, pekerja yang menjadi korban saat kecelakaan kerja itu, apa seorang karyawan atau rekanan dari perusahaan itu,” bebernya.

Selain itu, pihaknya juga akan mempersoalkan terkait kesehatan, keselamatan dan kerja (K3) PT Wanshida. Sebab ia menilai ada kejanggalan pada mekanisme K3 di perusahaan itu.

Bacaan Lainnya

“Kami juga akan mempertanyakan soal BPJS Ketenagakerjaannya. Jadi nanti, apabila PT Wanshida tidak memiliki Panitia Pembina Keselamatan Kesehatan Kerja (P2K3) yang memiliki kewenangan dalam memberikan keselamatan pekerja, maka perusahaan batu kapur itu akan dikenakan sanksi,” pungkasnya. (cr13/d)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *