Upah Tinggi, Pengusaha Hengkang

SUKABUMI – Persoalan buruh di Sukabumi memang seperti buah simalakama. Disatu sisi harus memperhatikan kesejahteraan para buruh, tapi disisi lain juga mengancam iklim investasi di Sukabumi.

Tercatat, sembilan perusahaan telah hengkang dari Kabupaten Sukabumi selama 2018 hingga 2019. Salah satu penyebabnya adalah tingginya masalah upah. “Ini lantaran mereka tidak mampu untuk membayar upah tinggi di Sukabumi,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kadisnakertrans) Kabupaten Sukabumi, Dadang Budiman kepada Radar Sukabumi, belum lama ini.

Bacaan Lainnya

Menurutnya, dampak dari hengkangnya perusahaan tersebut, sedikitnya ada 5.000 buruh menjadi korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). “Mau tidak mau karena perusahaanya sudah hengkang, otomatis karyawanpun dirumahkan,” bebernya.

Hengkangnya sembilan perusahaan tersebut, selain dipengaruhi oleh tingginya Upah Minimum Kabupaten (UMK) Sukabumi, juga akibat banyaknya persoalan internal manajeman perusahaan. Ditambah lagi, hambatan akses transportasi dimana, sering terjadi kemacetan dalam mendistribusikan hasil produksi perusahaan. “Namun dari semua persoalan ini, mereka kebanyakan pindah karena tidak kuat menanggung upah tinggi,” ujarnya.

Mayoritas perusahaan yang hengkang dari Sukabumi ini, ujar Dadang, mereka telah berpindah untuk membuat perusahaan baru di daerah Jawa Tengah. Karena menurutnya, di daerah tersebut UMK-nya lebih kecil dan masih berada dibawah Rp2 juta.

“Kalau UMK Sukabumi saat ini berada di kisaran Rp2.791.015. Jadi apabila ada selisi upah sekitar Rp1 juta saja, pihak perusahaan yang memiliki karyawan 10 ribu, bisa menghemat dalam waktu 1 bulan sekitar 10 miliar,” bebernya.

“Kami sudah berupaya maksimal agar para pengusaha yang melakukan investasi, bisa bertahan dengan cara memberikan penangguhan upah. Namun, langkah ini belum efektif karena masih banyak perusahaan yang pindah,” paparnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *