Cuan Tertinggi Kabupaten Sukabumi dari Air dan Tanah, Bapenda Sebut Ini

Kondisi kantor Badan Pendapatan Daereah (Bapenda) Kabupaten Sukabumi. FOTO: GARIS/RADAR SUKABUMI

SUKABUMI, RADAR SUKABUMI – Pajak masih menjadi indikator nomor wahid soal cuan bagi pemerintah daerah. Pajak pula yang memengaruhi pendapatan asli daerah (PAD) serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Sukabumi pun tak memungkiri itu. Disebutkan bahwa potensi PAD dari sektor pajak cukup tinggi termasuk sumber dari Pariwisata, Restoran dan Tempat Hiburan Malam (THM).

Bacaan Lainnya

Kasubid Penagihan dan Pengaduan Bidang Pajak Daerah 1 Bapenda Kabupaten Sukabumi Dede Setiawan mengatakan, target pendapatan yang berasal dari 11 pajak daerah pada tahun 2020 di Kabupaten Sukabumi, di anggaran murni sekitar Rp268,9 miliar

“Dari 11 itu, di antaranya dari hotel Rp3,5 milar, restoran Rp9,3 miliar, tempat hiburan malam 560 juta. Namun karena ada ada recofusing anggaran sehingga ada perubahan,” ujarnya kepada Radar Sukabumi.

Menurut dia, belum ada peningkatan minusnya, antara lain minus 28 persen dari Rp3,5 milar menjadi Rp2,5 miliar, restoran minus 19,31 persen dari Rp9 milar menjadi Rp7,5 milar, sedangkan dari THM sama turun 73,21 persen dari Rp560 juta targetnya menjadi Rp150 miliar.

Ia menjelaskan pajak yang paling mendongrak pemasukan daerah, yaitu bersumber dari pajak penerangan jalan Rp53 miliar dan pajak air tanah Rp89 milar. “Lainnya dari pajak reklame Rp3 milar, parkiran Rp275 juta, pajak burung walet Rp7 juta, dan pajak dari mineral bukan logam dan batuan (MBLB) Rp7 miliar,” paparnya.

Disinggung soal masih adanya ratusan restoran, rumah makan, dan penginapan di pesisir pantai tidak berizin, Dede mengaku pihaknya sampai saat ini masih dilema, karena salah satunya ada arahan dari KPK agar tidak memungut pajak dan mereka dapat memiliki izin terlebih dahulu.

“Meskipun kalau dari undang-undang nomor 28 itu memang tidak ada kaitan dengan berizin atau tidak berizin tetapi mereka yang melakukan aktifitas dan komersial dikenakan pajak, tapi arahan KPK memang bagus agar mereka dapat memenuhi izin dulu, sehingga kami tidak terkena masalah. Kalau potensinya pajaknya bisa lebih dari target yang telah disampaikan,” jelasnya.

Dede memperkirakan jumlah restoran, rumah makan maupun penginapan atau pun sejenisnya bisa melebihi dari yang disampaikan oleh Dinas Pariwisata 300 bangunan tidak berizin.

“Mungkin jumlahnya lebih dari jumlah itu kalau di datannya benar-benar, termasuk rumah di sewakan atau home stay. Maka dari itu kami akan melakukan peremajaan data termasuk potensi yang baru. Nanti akan lakukan monitoring dan evaluasi yang meibatkan unsur DPRD, kejaksaan, dan kepolisian,” tandasnya. (cr1/t)

Pos terkait