Buruh Sukabumi Tolak Vaksin Gotong Royong

Vaksin Gotongroyong

SUKABUMI – DPC Gabungan serikat buruh Indonesia (GSBI) Kabupaten sukabumi menolak program vaksinasi gotong royong di lingkungan perusahaan jika pembayaran dibebankan kepada pekerja atau buruh.

Ketua DPC GSBI Sukabumi, Dadeng Nazarudin menerangkan, program vaksin gotong royong di Kabupaten Sukabumi harus benar-benar mendapat pengawalan serta evaluasi dari Pemerintah. Sehingga jangan sampai, pendanaan yang seharusnya dibebankan pada perusahaan malah dibebankan kepada buruh.

Bacaan Lainnya

“Informasi yang kami terima dilapangan, tidak semua perusahaan langsung sepakat untuk menanggung dana vaksinasi gotong royong atau berbayar. Sehingga jangan sampai ada yang dibebankan kepada buruh, jika begitu kami menolak VGR,” jelas Dadeng kepada Radar Sukabumi saat dihubungi, Minggu (8/8).

Pihaknya pun menerima informasi bahwa skema pendanaan mengunakan metode jaminan sosial ketenagakerjaan, yang menjadi pertanyaan apakah skema itu secara tidak langsung pembayaran vaksin dibebankan kepada buruh.

“Mengunakan skema apapun yang terpenting bagi kami, jangan sampai buruh yang dibebankan. Karena jelas, Menurut Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 10 Tahun 2021, vaksinasi mandiri ini bisa dilakukan di fasilitas pelayanan Kesehatan (fasyankes) swasta dan pemberian vaksin COVID-19 kepada karyawan dan keluarga yang pendanaanya ditanggung oleh perusahaan,” bebernya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *