Begini Reaksi APINDO Soal Aturan SE Tartib Ramadhan 1445 H di Kabupaten Sukabumi

DIWAWANCARAI : Ketua Apindo Kabupaten Sukabumi Sudarno, saat diwawancarai Radar Sukabumi, pada beberapa waktu lalu.(FOTO : DOKUMENTASI RADAR SUKABUMI)
DIWAWANCARAI : Ketua Apindo Kabupaten Sukabumi Sudarno, saat diwawancarai Radar Sukabumi, pada beberapa waktu lalu.(FOTO : DOKUMENTASI RADAR SUKABUMI)

SUKABUMI – Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Kabupaten Sukabumi, siap mengemplementasikan terkait sejumlah aturan perusahaan pada masa bulan suci Ramadhan yang telah diterbitkan pada Surat Edaran (SE) Bupati Sukabumi tentang Tata Tertib (Tartib) Ramadhan 1445 Hijriah.

Ketua Dewan Pimpinan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kabupaten Sukabumi Sudarno kepada Radar Sukabumi mengatakan, bahwa para pengusaha di Kabupaten Sukabumi yang tergabung dalam APINDO Kabupaten Sukabumi, diharapkan selama bulan Ramadhan 1445 Hijriah, supaya tetap dapat menjalankan aktivitas operasional usaha dan industrinya sebagaimana mestinya dengan aman, lancar dan kondusif.

Bacaan Lainnya

“Untuk SE Tartib Ramadhan 1445 Hijiriah itu, sudah kami sampaikan kepada puluhan perusahaan yang ada di APINDO Kabupaten Sukabumi. Iya, itu tidak ada masalah dan intinya kami mendukung SE tersebut,” kata Sudarno kepada Radar Sukabumi pada Jumat (15/03).

Sebelum memasuki bulan suci Ramadhan, sambung Sudarno, DPK APINDO Kabupaten Sukabumi jauh-jauh hari telah melakukan rapat dan menyampaikan atau mensosialisasikan perihal SE Tartib Ramdhan 1445 Hijiriah ini, kepada seluruh perusahaan yang masuh dalam anggota DPK APINDO Kabupaten Sukabumi.

Bukan hanya itu, pihaknya juga telah meminta kepada semua pengusaha untuk memasang baligho atau pengumuman di lingkungan perusahaannya, terakit tertib Ramadhan tahun ini.

“Jadi, perusahaan yang ada di APINDO Kabupaten Sukabumi ini, semuanya sudah pada tahu yah, tentang SE Tartib Ramadhan tahun ini. Jadi, tidak ada masalah atau kendala apapun yah,” bebernya.

Seperti diberitakan sebelumnya, dalam menjaga ketenteraman, ketertiban dan kesucian Bulan Ramadhan 1445 Hijriah, pemerintah daerah Kabupaten Sukabumi, mengimbau kepada seluruh perusahaan yang beroperasi di wilayah Kabupaten Sukabumi, untuk mentaati (SE) tentang tertib Ramadhan 1445 H/2024 Masehi.

Hal demikian disampaikan, Kabag Kesra Kabupaten Sukabumi, Wawan Setiawan kepada Radar Sukabumi. Bahwa menurutnya, berdasarkan Surat Bupati Sukabumi Nomor 560/170-Disnaker, tanggal 23 Januari tahun 2017 tentang Tambahan Muatan Kearifan Lokal Keagamaan dalam Peraturan Perusahaan (PP) atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB), diharapkan partisipasi dari semua pihak untuk memperhatikan dan saling menjaga persatuan dan kesatuan serta kerukunan hidup beragama antar umat beragama dalam menghormati kesucian Bulan Ramadhan.

“Iya, bagi perusahaan diharapkan untuk memberi keleluasaan bagi karyawan pabrik dan masyarakat menunaikan ibadah di bulan Ramadhan, khusunya shalat Maghrib dan buka puasa, maka setiap perusahaan memberlakukan jam kerja berakhir pukul 16.30 WIB,” kata Wawan kepada Radar Sukabumi.

Selain itu, seluruh perusahaan di masa bulan suci Ramadhan ini, agar mereka dapat memberikan keleluasaan kepada para pekerjanya, dan dukungan sarana penunjang dalam melaksanakan ibadah sebagaimana agama dan keyakinan masing- masing.

“Ketentuan tata cara ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1445 H, berpedoman pada Surat Edaran Menteri Agama Republik Indonesia Nomor SE. 1 Tahun 2024 tanggal 26 Februari 2024 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1445 Hijriah/ 2024 Masehi,” paparnya.

Apabila dalam keadaan memaksa, sambung Wawan, sehingga para pekerja diharuskan melaksanakan kerja lembur, maka kerja lembur tersebut dapat dilaksanakan dengan ketentuan perusahaan yang wajib memberikan fasilitas dan keleluasaan kepada para pekerja untuk melaksanakan ibadah buka puasa, shalat Maghrib, salat Isya dan shalat Tarawih. Namun hal demikian, dapat perusahaan lakukan setelah berkoordinasi dengan Posko Tertib Ramadhan di tingkat kecamatan yang ada di wilayah Kabupaten Sukabumi.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *