PC SP TSK SPSI Kabupaten Sukabumi Sebut Isu Gelombang PHK Apindo Terlalu Lebay

Massa dari FSP TSK SPSI Kabupaten Sukabumi saat
Massa dari FSP TSK SPSI Kabupaten Sukabumi saat menggelar aksi demonstrasi menuntut kenaikan UMK 2022 di depan Gedung Sate, Bandung, Jawa Barat.(foto : ilustrasi)

SUKABUMI — Ketua Serikat Pekerja Tekstil Sandang dan Kulit Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SP TSK SPSI) Kabupaten Sukabumi Moch. Popon menyebutkan, bahwa isu soal gelombang PHK yang digaungkan Apindo terlalu didramatisir. Menurutnya, isu gelombang PHK yang diangkat Apindo terlalu dibesar – besarkan, karena faktanya tidak seseram yang digulirkan oleh pengusaha.

“Perusahaan-perusahaan yang didalamnya ada PUK SP TSK SPSI masih berjalan normal, walaupun ada beberapa yang melakukan sedikit pengurangan tapi masih bersifat wajar dan masih sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, “terangnya Moch Popon dalam rilisnya, (09/11/2022).

Bacaan Lainnya

Dirinya tidak menampik, memang benar ada gelombang PHK, tapi itu justru di perusahaan-perusahaan yang mayoritas mempekerjakan karyawannya dengan status karyawan kontrak dan sebagian dari itu malah tidak menaikkan upah untuk pekerja tahun 2022 ini. Padahal sesuai keputusan Gubernur Jawa barat masa kerja diatas 1 tahun mendapatkan kenaikan 3,27 – 5% itu oleh mayoritas dari perusahaan-perusahaan tersebut tidak melaksanakan keputusan gubernur tersebut. Artinya upah pekerja di mayoritas perusahaan tersebut tidak mengalami kenaikan.

Belum lagi banyak perusahaan yang tidak benar menjalankan ketentuan upah lemburnya terhadap karyawan, dengan kata lain perusahaan melakukan kerja paksa dan juga banyak perusahaan yang memberhentikan alias melakukan PHK karena alasan habis kontrak, tapi yang kompensasi terhadap karyawan yang di PHK tersebut tidak diberikan.

Lebih lanjut Popon menjelaskan, Perusahaan-perusahaan yang banyak diisukan melakukan PHK tersebut oleh APINDO kebanyakan perusahaan yang tingkat kepatuhannya rendah, sehingga sangat wajar ordernya dikurangi oleh buyer atau brand karena perusahaan tidak melaksanakan kepatuhan dengan baik, khususnya dalam pemenuhan hak – hak normatif dengan baik.

“Jelas perusahaan-perusahaan tersebut sudah pasti ditingalkan dan dicabut dari Ordernya oleh Buyer, “tukasnya.

Dirinya melihat apa yang dilakukan Apindo saat beraudiensi dengan Wakil Bupati Sukabumi adalah hal yang lucu dan menggelikan, pasalnya apindo ujungnya memberi rekomendasi untuk menjaga Kondisifitas dan untuk meminta pemerintah daerah tidak menaikan UMK.

Padahal faktanya saat ini Kabupaten Sukabumi sebagai daerah industri baru merupakan daerah yang sangat kondusif dalam hubungan industrialnya, dan itu merupakan bagian salah satunya dari upaya serikat pekerja dan serikat buruh yang ada di Kabupaten Sukabumi tanpa bantuan atau kerjasama dengan Apindo Kabupaten Sukabumi.

“Justeru langkah – langkah Apindo Kabupaten Sukabumi yang selalu melakukan manuver-manuver yang tidak produktif salah satunya dengan terus mengeksploitasi isu PHK bisa memancing gejolak, apalagi di perusahaan yang diangkat isu PHK nya oleh APINDO tersebut banyak yang tidak menjalankan kepatuhan norma pekerja salah satunya tidak membayarkan kompensasi terhadap mereka yang habis kontraknya, “tambahnya.

Adapun untuk tuntutan Apindo agar tidak naik upah atau UMK tahun depan, menurut dirinya sangat tidak konstekstual, karena banyak perusahaan yang dibawah naungan APINDO atau bahkan yang manajemennya masuk sebagai pengurus Apindo justeru banyak yang tidak menjalankan kenaikan upah tahun ini bagi pekerja dengan masa kerja diatas 1 tahun, sebagaimana ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Jawa Barat.

“Jadi bagaimana mungkin teriak jangan naik upah, sementara upah tahun ini saja tidak mereka naikkan, dan keputusan gubernur saja tidak mereka jalankan. Artinya tidak patuh terhadap keputusan pemerintah dan itu sangat merugikan buruh di perusahaan-perusahaan tersebut, “tukasnya.

Terkait dengan kondisi tersebut, kami SP TSK SPSI Kabupaten Sukabumi justeru akan mendesak bupati dan wakil Bupati untuk segera menurukan tim pengawas ketenagakerjaan agar memeriksa perusahaan-perushaan yang disebutkan Apindo melakukan PHK Besar-besaran, sementara mereka tidak memberikan pesangon atau kompensasi kepada buruhnya, karena hal itu melanggar aturan dan harus ditindak oleh pemerintah karena sangat merugikan buruh.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *