Begini Reaksi APINDO Soal Aturan SE Tartib Ramadhan 1445 H di Kabupaten Sukabumi

DIWAWANCARAI : Ketua Apindo Kabupaten Sukabumi Sudarno, saat diwawancarai Radar Sukabumi, pada beberapa waktu lalu.(FOTO : DOKUMENTASI RADAR SUKABUMI)
DIWAWANCARAI : Ketua Apindo Kabupaten Sukabumi Sudarno, saat diwawancarai Radar Sukabumi, pada beberapa waktu lalu.(FOTO : DOKUMENTASI RADAR SUKABUMI)

Apabila diberlakukan shift, agar tetap diberikan keleluasaan melakukan ibadah dan menjamin kesehatan dan keselamatan pekerja.

Bacaan Lainnya

Selain itu, dibulan suci Ramadhan ini, seluruh perusahaan yang ada di wilayah Kabupaten Sukabumi, dilarang menyediakan makanan dan minuman serta menyediakan fasilitas bagi penjual makanan atau minuman di siang hari selama Bulan Ramadhan.

“Makanya, kepada semua perusahaan agar memasang baligho atau pengumuman di lingkungan, terakit tertib Ramadhan tahun ini,” tukasnya.

Apabila terjadi pelanggaran terhadap peraturan yang sudah ditetapkan sesuai dengan kesepakatan yang berlaku, maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan peratura yang berlaku.

“Terkait dengan SE tertib ramadhan ini, penegakan hukumnya ada di Satpol PP Kabupaten Sukabumi. Jadi, jika ada perusahaan yang melanggar peraturan tersebut, maka sanksinya secara tegas sesuai Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku,” pungkasnya. (den/d)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *