Apabila diberlakukan shift, agar tetap diberikan keleluasaan melakukan ibadah dan menjamin kesehatan dan keselamatan pekerja.
Selain itu, dibulan suci Ramadhan ini, seluruh perusahaan yang ada di wilayah Kabupaten Sukabumi, dilarang menyediakan makanan dan minuman serta menyediakan fasilitas bagi penjual makanan atau minuman di siang hari selama Bulan Ramadhan.
“Makanya, kepada semua perusahaan agar memasang baligho atau pengumuman di lingkungan, terakit tertib Ramadhan tahun ini,” tukasnya.
Apabila terjadi pelanggaran terhadap peraturan yang sudah ditetapkan sesuai dengan kesepakatan yang berlaku, maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan peratura yang berlaku.
“Terkait dengan SE tertib ramadhan ini, penegakan hukumnya ada di Satpol PP Kabupaten Sukabumi. Jadi, jika ada perusahaan yang melanggar peraturan tersebut, maka sanksinya secara tegas sesuai Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku,” pungkasnya. (den/d)