Surat Tes Rapid Antigen Palsu jadi Modal Travel Gelap Lolos Larangan Mudik

RADARSUKABUMI.com – Banyak cara dilakukan demi bisa lolos dari larangan mudik lebaran, salah satunya dengan membawa surat rapid tes antigen palsu. Kasus inipun terungkap oleh Dinkes Kabupaten Cianjur dan Polres Cianjur yang saat ini sedang menelusuri munculnya dokumen palsu yang banyak digunakan supir travel gelap.

Dinkes akan berkoordinasi dengan kepolisian untuk memproses pelaku secara hukum. Plt Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Cianjur Irvan Nur Fauzy mengatakan surat yang dimiliki travel gelap tersebut dipastikan tidak asli. Sebab memiliki beberapa perbedaan dengan surat yang dikeluarkan Dinkes.

Bacaan Lainnya

“Mulai dari isi surat ada perbedaan, termasuk tandatangan pejabat di surat tersebut, berbeda dengan tanda tangan asli dari pejabat yang bersangkutan,” kata Irvan, Sabtu (1/5/2021).

Menurut Irvan pihaknya akan melakukan penelusuran secara internal dan menindak oknum yang memang terlibat.

“Kita juga koordinasi dengan polisi untuk memproses lebih lanjut jika memang ada oknum di dinas yang terlibat,” ucapnya.

Sementara itu, Polda Jabar tengah menyelidiki temuan surat hasil rapid tes antigen yang digunakan travel gelap di Kabupaten Cianjur mengangkut pemudik. Sejumlah travel gelap di Cianjur diketahui membeli surat tersebut untuk kelabui petugas, agar bisa lolos saat melewati pos penyekatan.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Erdi Adrimulan Chaniago menjelaskan bahwa saat ini Polres Cianjur sudah melakukan penyelidikan.

“Ini Cianjur sudah bergerak. Sudah melakukan penyelidikan dengan adanya informasi tersebut. Tadi pagi sudah melakukan penyelidikan, kita tunggu saja,” ujar Kabid Humas Polda Jabar Kombes Erdi A Chaniago saat dikonfirmasi, Sabtu (1/5/2021).

Erdi mengatakan pihaknya belum mengetahui apakah travel gelap pembawa surat asli tapi palsu (aspal) itu sudah lolos membawa pemudik atau belum. Pihaknya masih menunggu hasil penyelidikan

“Kita tidak tahu, makanya lagi ditelusuri,” kata dia.

Polisi tengah mengecek unsur mens rea atau perbuatan melawan hukum dalam kasus ini.

“Termasuk modus yang dilakukan untuk pembuatan surat tersebut, kalau misalkan untuk mendapat keuntungan, tapi ini kan sangat membahayakan, kita tunggu saja di Polres Cianjur sedang melakukan penyelidikan,” tuturnya.

Sebelumnya, Travel gelap di Cianjur diduga menggunakan surat keterangan hasil rapid test antigen asli tapi palsu (Aspal) untuk kelabui petugas perbatasan dan mengangkut pemudik.

Berdasarkan penelusuran, para driver travel gelap tersebut membuat surat keterangan telah menjalani rapid test antigen dengan hasil negatif tanpa menjalani tes terlebih dahulu. Surat keterangan Antigen Aspal tersebut di dapat dari oknum Dinas Kesehatan. Tarif per surat antigen Aspal berkisar Rp 50 ribu hingga Rp 100 ribu. (PS/izo)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *