Kabupaten Bogor Masuk PPKM Level 1

Kabupaten Bogor Akhirnya Masuk PPKM
Kabupaten Bogor Akhirnya Masuk PPKM Level 1Plt Bupati Bogor, Iwan Setiawan.

BOGOR — Kabupaten Bogor akhirnya ditetapkan sebagai daerah dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1 terhitung Selasa (7/6). Sejumlah aturan mulai dilonggarkan seiring penurunan status yang berlaku hingga 4 Juli tersebut.

Status Level 1 ini menjadi yang pertama kali bagi Kabupatan Bogor. Aturan mengenai level PPKM tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) nomor 29 tahun 2022.

Bacaan Lainnya

Plt Bupati Bogor, Iwan Setiawan mengaku sudah mendapat informasi soal penurunan status PPKM Kabupaten Bogor dari Level 2 ke Level 1. Menurutnya, Pemkab Bogor juga sudah mengeluarkan aturannya lewat Keputusan Bupati Bogor Nomor 443/181/Kpts/Per-UU/2022.

Beberapa pelonggaran aturan diberlakukan di sejumlah sektor, seperti pendidikan, perkantoran, hingga tempat publik. Untuk sektor pendidikan, pelaksanaan pembelajaran masih belum menerapkan sistem tatap muka sepenuhnya alias masih terbatas.

Dalam Inmendagri ini, pembelajaraan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka dengan terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh. Sementara untuk perkantoran, baik sektor esensial maupun non-esensial, bisa kembali menerapkan work from office (WFO) 100 persen.

Namun, sektor non-esensial yang ingin menerapkan WFO 100 persen pegawainya harus sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi di pintu masuk. Selanjutnya, pasar rakyat dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 100 persen.

Selain itu, pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan dan yang sejenisnya juga diizinkan buka dengan protokol Kesehatan yang pengaturan teknisnya diatur Pemerintah Daerah.

Untuk warung makan, restoran hingga kafe, boleh beroperasi dengan kapasitas 100 persen hingga pukul 22.00 WIB waktu setempat. Sementara restoran atau kafe yang beroperasi pada malam hari bisa melayani pelanggan sejak pukul 18.00 WIB hingga 02.00 WIB dini hari.

Kegiatan pada pusat perbelanjaan, mal, pusat perdagangan juga dibuka dengan kapasitas maksimal 100 persen hingga pukul 22.00 WIB. Aturan tersebut juga berlaku untuk bioskop, fasilitas publik, transportasi umum, hingga pusat kebugaran dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan.

Meski ada pelonggaran, masyarakat yang ingin masuk area publik tetap wajib memakai masker dan menjaga protokol kesehatan serta menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai.

Hanya pengunjung dengan kategori jijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan. Sementara anak usia dibawah 12 tahun, wajib didampingi orang tua. Khusus anak usia 6 tahun hingga 12 tahun, wajib menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama.

Selanjutnya, kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 100 persen. Tentunya, dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *