Selain itu, wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan hanya pengunjung dengan kategori hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.
Selain itu, pelaksanaan resepsi pernikahan dapat diadakan 100 persen dari kapasitas ruangan. Meski demikian, Iwan meminta masyarakat tetap menerapkan protokol kesehatan. Menurutnya, pelonggaran penggunaan masker hanya berlaku di area umum terbuka yang tidak padat pengunjung.
“Kalau masyarakat memasuki kawasan publik dalam ruangan dan transportasi publik, masih wajib menggunakan masker ya. Protokol kesehatan juga tetap harus kita peehatikan,” pesannya.
Dengan pelonggaran tersebut, Iwan juga berharap sektor ekonomi, khususnya di Kabupaten Bogor dapat bergeliat kembali.
“Mudah-mudahan dengan situasi pandemi yang sudah mulai melandai, ditambah kebijakan pemerintab pusat yang membuka ruang untuk kegiatan masyarakat secara normal, itu akan berimplikasi pada ekonomi yang bergeliat kembali,” tandas Iwan. (cek/pojokbogor)