Duda Asal Sukabumi Tusuk Mantan Istri di Bogor, Terancam 20 Tahun Penjara

Satresmrim Polres Bogor
Satresmrim Polres Bogor

BOGOR – Ramdan Awaludin, duda asal Sukabumi yang mencoba membunuh mantan istri, Sri Juarsih di Kecamatan Caringin, Kabupaten Bogor, terancam hukuman 20 tahun penjara.

Ramdan dikenakan pasal 351 ayat 2 KUHP dan pasal338 KUHP Jo 53 KUHP serta pasal 340 KuhP Jo 53 KUHP terkait pembunuhan dengan berencana.

Bacaan Lainnya

“Pelaku ini diancam pidana hingga 20 tahun,” kata Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Muhammad Ilham dalam keterangan pers yang diterima Radar Bogor Selasa (3/10/2023).

Sementara itu, untuk motif Ramdan tega menikam mantan istri itu dikarenakan sakit hati atas ucapan korban.

” Sakit hati, pelaku ini beralasan jika tidak dapat memiliki korban maka orang lain tidak boleh memiliki mantan istrinya itu,” paparnya.

Sementara itu, untuk melancarkan aksinya tersebut, Ramdan mendatangi rumah mantan istri. Ia berangkat dari Sukabumi mengunakan motor Nmax warna putih.

Sesampainya di rumah mantan istri, korban bertemu dengan mantan mertuanya. Dari sana, pelaku dinasehati bahwa tidak bisa kembali langsung rujuk, karena sudah menjatuhkan talak 3. “Setelah itu, pelaku sempat pamit pulang,” tuturnya.

Namun, di tengah jalan, Ramdan memilih untuk kembali ke rumah mantan istrinya itu. Kemudian, ia masuk ke rumah mantan istri tersebut melalui pintu samping.

Saat itu, mantan istrinya sedang berada di kamar dalam kondisi tidur. “Pelaku ini langsung menikam mantan istrinya itu. Ada 5 luka tusuk,” tukasnya.

Diberitakan sebelumnya, seorang janda di Kecamatan Caringin, Kabupaten Bogor harus dilarikan ke rumah sakit akibat ditusuk mantan suaminya. Kejadian itu terjadi pada Minggu (1/10/2023). (all)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *