JAWA BARAT

Bonceng KDM Tanpa Helm, Polres Bogor Jatuhkan Sanksi Tilang Patwal Dishub

×

Bonceng KDM Tanpa Helm, Polres Bogor Jatuhkan Sanksi Tilang Patwal Dishub

Sebarkan artikel ini
Kasatlantas Polres Bogor AKP Rizky Guntama di Mapolres Bogor, Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. 
Kasatlantas Polres Bogor AKP Rizky Guntama di Mapolres Bogor, Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. 

BOGOR — Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Bogor menjatuhkan sanksi tilang berbasis electronic traffic law enforcement (ETLE) terhadap kendaraan Patwal milik Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bogor yang membonceng Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi alias KDM tanpa menggunakan helm di jalan alternatif Sentul, Kabupaten Bogor.

Kasatlantas Polres Bogor AKP Rizky Guntama mengatakan bahwa penindakan itu setelah video peristiwa tersebut viral di media sosial. Pihaknya langsung menelusuri kejadian tersebut dan melakukan koordinasi dengan Dishub Kabupaten Bogor untuk melakukan penindakan.

Bank bjb Tandamata

“Ya, kena ETLE-nya setelah kami cari. ‘Kan viral di media itu, kami telusuri, dapat, dan kami koordinasi dengan Dishub, langsung ditilang,” kata AKP Rizky saat dikonfirmasi di Bogor, Jumat.

Dikatakan bahwa tilang elektronik tidak hanya diberikan kepada pengendara yang membonceng Gubernur Jawa Barat, tetapi juga terhadap pengendara yang membonceng Bupati dan Ketua DPRD Kabupaten Bogor, yang turut melanggar aturan serupa.

“Iya, tiga-tiganya,” ujar AKP Rizky.

Menurut dia, prosedur penindakan terhadap pelanggaran tersebut tetap mengikuti mekanisme tilang ETLE, yakni dengan membayar denda secara daring. “Prosedurnya tinggal bayar denda saja karena ditilangnya secara elektronik,” ujarnya.