Lina Ruslinawati Jelaskan Tata Cara Aturan Main Membikin Desa Wisata

Wakil ketua Komisi II DPRD Jawa barat Lina Ruslinawati
Wakil ketua Komisi II DPRD Jawa barat Lina Ruslinawati

SUKABUMI — Wakil ketua Komisi II DPRD Jawa barat Lina Ruslinawati berharap masyarakat bisa mengetahui aturan main ketika desanya ingin dijadikan desa wisata. Memang kalau melihat Sumber Daya Alam (SDA) tidak ada. Tetapi, kalau dilihat dari budaya sangat bisa dijadikan desa wisata.

Meski begitu untuk menemukan potensi kepariwisataan di suatu daerah orang harus berpedoman kepada apa yang dicari oleh wisatawan. Untuk menarik kedatangan wisatawan itu ada tiga, pertama Natural Resources (alami), kedua Atraksi wisata budaya, dan Atraksi buatan manusia itu sendiri.

Bacaan Lainnya

Kemudian harus ada Amenity (Fasilitas), Ketiga, Accessibility (Aksesibilitas), Accessibility merupakan hal yang paling penting dalam kegiatan pariwisata. Lalu kemudian Ancilliary (Pelayanan Tambahan), dan terakhir Ancilliary juga merupakan hal–hal yang mendukung sebuah kepariwisataan, seperti lembaga pengelolaan, Tourist Information, Travel Agent dan stakeholder yang berperan dalam kepariwisataan.

“Desa wisata itu seperti apa sih, apa sih desa wisata itu. Nah harus ada indikator kompenan yang dipenuhi, diantaranya Attraction, Amenity, Accessibility dan Ancilliary, kalau tidak didukung itu ngapain juga jadi desa Wisata, jika beberapa konsep itu tidak dimiliki maka akan tereliminir dengan sendirinya, apalagi dengan konsep dadakan jelas tidak bisa “terangnya.

“Saya berharap memang untuk di Desa ini kan berbasis desa wisata budaya, nah budaya silat memang hampir punah. Kalau dijadikan desa wisata mungkin bisa dilestarikan budaya sendiri khususnya di Kabupaten Sukabumi, “terangnya.

Lebih lanjut dirinya mengatakan, penyebarluasan perda ini salah satunya untuk memberitahukan masyarakat yang ingin desanya dijadikan desa wisata agar bisa memahami aturan yang berlaku dan syarat-syaratnya harus dipenuhi.

“Desa Wisata apa yang mereka inginkan, budaya mereka seperti apa. Kalau sudah pasti, persyaratan dan aturan harus ditempuh. Jangan ingin desa wisata tetapi syaratnya tidak terpenuhi, jangan tidak ada potensi dipaksakan hasilnya akan seadanya dan hilang begitu saja, “tukasnya. (adv)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *