PT Sama Altanmiah Gugat IN dan AN, Diduga Ingkar Janji

PT Sama Altanmiah
persidangan gugatan dari PT Sama Altanmiah Indonesia kepada tergugat 1 dan 2 di Pengadilan Negeri Cianjur. Foto: Dadan Suherman/ Radar Cianjur

CIANJUR  – Diduga ingkar janji, PT Sama Altanmiah Indonesia menggugat secara perdata dua tergugat berinisial IN dan AN yang mengaku pemilik lahan di wilayah Kampung Cibolang, Desa Jamali, Kecamatan Mande, Kabupaten Cianjur sejak beberapa waktu hingga saat ini.

Proses persidangan pun telah berlangsung mulai Agustus lalu hingga saat ini di Pengadilan Negeri Cianjur, dengan nomor perkara 43/Pdt.G/2021/PN Cjr.

Bacaan Lainnya

Direktur PT Sama Altanmiah Indonesia, Izza Farhani Putra menuturkan, alasan dilakukannya gugatan perkara perdata di Pengadilan Negeri Cianjur kepada para tergugat itu karena adanya tak kesesuaian kesepakatan soal pemindahan sejumlah bangunan yang telah didirikan setelah dilakukan sewa lahan kepada seseorang yang mengaku pemilik tanah berinisial IN.

“Kami ini melakukan gugatan atas dasar adanya dugaan ingkar janji oleh saudara IN. Padahal sejak awal kesepakatan yang dimulai dari sewa lahan kepada IN, kemudian pendirian sejumlah unit bangunan hingga akhirnya kami disuruh mengosongkan lahan tersebut itu tidak sesuai kesepakatan yang telah dimusyawarahkan bersama,” kata Farhan, begitu ia akrab disapa, Kamis (2/12/2021).

Bahkan, kata dia, setelah diminta mengosongkan lahan yang telah berdiri bangunan di sana, pihaknya seolah dibohongi karena kesepakatan untuk memindahkan lima bangunan ke tahan yang lain, tidak sesuai.

Lebih lanjut ia mengatakan, kesepakatan tersebut seharusnya dilakukan pemindahan seluruh bangunan yang telah didirikan dengan nilai sekitar Rp 800 juta lebih, bukan gedung pabriknya saja.

“Pertama kita sudah rugi karena sewa lahan ke IN, tapi ternyata tanahnya itu bukan milik dia, melainkan atas nama AN. Kemudian bangunan yang kita dirikan pun, itu sudah menghabiskan sekitar Rp 800 juta lebih. Makanya kami lakukan gugatan agar hak kami itu dikembalikan atau dipenuhi lagi oleh para tergugat sesuai apa yang ada,” terangnya.

Kuasa Hukum Penggugat dari PT Sama Altanmiah Indonesia, Ecep Novelia SH, menambahkan bahwa proses persidangan yang telah dilaksanakan dalam perkara gugat perdata ini sudah mencapai dua bulan sejak awal pendaftaran.

“Pertama itu kita daftar gugatan Agustus lalu. Kemudian sidang pertama mediasi tiga kali, baca gugatan, jawab jinawab sekitar satu bulan, dan selanjutnya pembuktian tertulis, termasuk Kamis ini mendengar saksi-saksi dari pihak tergugat,” terangnya.

Lebih lanjut ia mengatakan, dalam proses perkara tersebut, masih ada dua tahapan lagi yang belum digelar, yakni kesimpulan dan putusan dari Hakim Pengadilan Negeri Cianjur.

“Jadi masih ada tahapan selanjutnya setelah mendengarkan saksi-saksi itu. Tapi intinya, klien kami ini meminta hak yang telah disepakati. Yakni diantaranya biaya pemindahan bangunan dan isinya termasuk pengerasan jalan di lokasi baru tersebut,” tuturnya.

Dasar kliennya menggugat dua tergugat itu, ia menegaskan, bahwa wan prestasi ingkar janji tersebut tidak dilaksanakan sebagian besar. “Jadi dari lima bangunan yang telah didirikan, para tergugat hanya memindahkan satu bangunan saja. Dengan kerugian akibat perbuatan para tergugat itu sekitar Rp 830 juta,” katanya.

Di sisi lain, Kuasa Hukum Tergugat 1, Evalina SH, mengaku bahwa kliennya itu saat ini sudah tidak memiliki masalah lagi dengan pihak penggugat. Bahkan persoalan terkait dengan penyelesaian pemindahan bangunan serta hal-hal yang disepakati itu telah dilakukan perdamaian.

“Sebetulnya kami itu sudah tak ada masalah lagi. Bahkan kita sudah berdamai. Namun, kalau saat ini kita sedang menggelar persidangan, ya kita jalani saja,” singkatnya. (dan)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *