Pengendara di Cianjur Bandel, Terobos Macet Lewat Trotoar Jalan Abdullah Bin Nuh

Jalan Abdullah Bin Nuh Cianjur
Jalan Abdullah Bin Nuh Cianjur

CIANJUR Bandel. Kata itu mungkin disematkan bagi pengendara yang melintas di ruas Jalan KH Abdullah Bin Nuh. Pasalnya, kondisi jalan yang tengah dalam perbaikan tersebut, kini diberlakukan sistem contra flow atau lawan arah. Terkadang kemacetan terjadi, meski tak sampai keparahan.

Tak sedikit pengendara motor yang menerobos jalan aman guna menghindar kemacetan dengan menggunakan pedestarian atau jalur khusus pejalan kaki. Hal tersebut tentu membahayakan pejalan kaki.

Bacaan Lainnya

Tak tinggal diam. Petugas pun kerap kali berjaga dan juga memberikan imbauan kepada pengendara motor untuk tidak melewati pedestarian yang bukan peruntukan kendaraan roda dua.

“Kita sudah lakukan imbauan juga terkadang memberikan teguran petugas kepolisian agar tidak melewati trotoar. Bahkan petugas berjaga,” ujar Kasi Manajemen dan Rekayasa Lalulintas Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Cianjur, Muhamad Iqbal Safaruddin.

Lanjut Iqbal, dirinya pun tidak memungkiri, terkadang ada saja pengendara yang tetap ‘bandel’ di saat tidak adanya petugas yang berjaga. Pihaknya pun tidak bisa berbuat banyak.

“Ya mau bagaimana lagi, kita sudah lakukan tugas kita sesuai dengan tupoksi. Namun kesadaran tersebut dikembalikan lagi ke pribadinya,” ungkapnya.

Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Trotoar adalah jalur bagi pejalan kaki. Dalam Pasal 131 disebutkan pejalan kaki berhak atas ketersediaan fasilitas pendukung, salah satunya trotoar.

Selain itu, bagi yang melanggar atau yang mengganggu fungsi trotoar sebagai fasilitas pejalan kaki diatur pada Pasal 275. Orang yang mengganggu fasilitas pejalan kaki bisa dipenjara setahun atau denda uang. Kalau merusak fasilitas jalan, pidana penjara bisa lebih lama setahun. (kim/radar cianjur)

Pos terkait