Kejari Cianjur Gelar Perkara WNA Penyiram Air Keras

Kejari-Cianjur Ricky Tommy
Kepala Kejari Cianjur, Ricky Tommy.

CIANJUR – Sudah terima berkas, Kejaksaan Negeri (Kejari) Cianjur sudah melakukan gelar perkara terkait kasus pembunuhan dan penganiayaan oleh tersangka AL (29) warga negara Arab Saudi terhadap istrinya Sarah (21) warga Cianjur.

Hal tersebut di ungkapkan Kepala Kejari Cianjur, Ricky Tommy, pihaknya sudah menerima pengembalian berkas dari penyidik beberapa hari yang lalu.

Bacaan Lainnya

“Ada beberapa kekurangan waktu itu, kami mintakan kelengkapan untuk dilengkapi, ini kita cek sudah cukup apa belum,” katanya kepada wartawan, Selasa (08/02/2022).

Ricky menambahkan, gelar perkara sudah dilakukan dengan bagian penuntut umum.

“Sudah gelar perkara saya dengan penuntut umum, mudah-mudahan kita bisa segera nyatakan lengkap, nanti bisa diserah terimakan ke kita,” ungkapnya.

Nantinya P21 akan ditetapkan secara menyusul dan akan di teliti.

“Bukan hari ini yah, tapi akan segera, kita lagi teliti mudah-mudahan lengkap. Saya sudah lihat sekilas lengkap. Kita akan lebih detail lagi, kalau memang sudah lengkap kita nyatakan lengkap,” ujarnya.

Setelah dinyatakan lengkap, lanjut Ricky, penyidik akan mengirimkan pelaku atau tahanan beserta barang buktinya ke Kejari.

“Nanti segera kita limpahkan dan kita ikut jadwal pengadilan. Nanti kita tinggal menunggu jadwal dari pak ketua majelisnya, kapan di sidang ya kita ikut. Mudah-mudahan dalam waktu tidak lama bisa lengkap,” terangnya.

Namun untuk menetapkan jadwal sidang adalah kewenangan ketua majelis hakim.

“Kita melimpahkan ke pengadilan, nanti majelis hakim yang menentukan harinya pelaksanaan sidang. Dakwaannya apa nanti kita akan press rilis,” pungkasnya (byu).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *