14 TKI Asal Cianjur Ditahan di Malaysia

Ilustrasi pekerja Migran Indonesia

CIANJUR – Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal Cianjur kembali bermasalah. Sebanyak 14 Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Desa Cigunungherang Kecamatan Cikalongkulon, saat ini ditahan di Johor Malaysia. Ke 14 PMI tersebut lantaran tidak memiliki Permit atau Ijin Kerja.

Kepala Desa Cigunungherang Kecamatan Cikalongkulon, Totom Tamtomo mengatakan, informasi adanya warga Ciginungherang yang ditagan di imigrasi Malaysia, diketahui setelah beredar kabar di media sosial. “Saya menerima kabarnya lima hari yang lalu,” kata Totom (13/3).

Bacaan Lainnya

Dia mengatakan, untuk membantu kepulangan warganya di Malaysia, pihaknya meminta pendampingan hukum ke DPC Astakira Pembaruan Kabupaten Cianjur. “Melalui bantuan Astakira, saya berharap mereka bisa cepat pulang ke tanah air,” ujarnya

Ketua DPC Astakira Pembaruan Kabupaten Cianjur Ali Hildan mengatakan, setelah mendapat laporan tersrbut pihaknya akan segera melakukan koordonasi dengan pihak-pihak terkait. “kami akan meminta pemerintah pusat agar segera turun tangan karena mereka juga warga Negara Indonesia,” kata Ali.

Dia mengatakan, para PMI tersebut ditahan karena tidak memiliki Ijin kerja, dan mereka berangkat secara non prosesural. “Menurut informasi mereka brangkat nonprosedural, tapi kita tidak melihat itu. initinya Mereka bekerja dikedai tidak dibuatkan permit oleh majikan padahal ini kewajiban dari majikan,” kata Ali.

Ali memgatakan, kasus tersebut bukan kasus tindak kriminal sehingga, tidak bisa dihukum, mereka hanya diberikan peringatan untuk segera melengkapi administrasi. “Melihat dari sisi aturan, kita juga harus menghargai, tapi kita berusaha semaksimal mungkin,” pungkasnya. (dil)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *