Tempat Hiburan Malam di Sukaraja Nekat Buka, Langsung Disegel Satpol PP

Karaoke M2 disegel Satpol PP, Selasa (9/6/2020) malam.

BOGOR – Salah satu Tempat Hiburan Malam (THM) di Kecamatan Sukaraja, yakni Karaoke M2, terpaksa disegel Satpol PP Kabupaten Bogor, Selasa (9/6/2020) malam. Pasalnya, mereka memaksa beroperasi dalam kondisi penerapan PSBB Proporsional.

Kabid Ketertiban Umum Satpol PP Kabupaten Bogor, Ruslan mengatakan, penyegelan itu sudah sesuai dengan aturan yang terkandung dalam Perbup mengenai PSBB Proporsional. THM masih belum diperbolehkan buka selama pemberlakuan PSBB saat ini.

Bacaan Lainnya

“PSBB belum untuk buka, tapi (manajemen Karaoke M2 ternyata) tidak mengindahkan PSBB dengan tetap buka,” ujarnya kepada Radar Bogor, usai melakukan sidak di beberapa THM.

Pihaknya pun tak segan-segan menyegel lokasi hiburan yang bertempat di Kompleks Ruko Dua Raja, Kecamatan Sukaraja itu.

Proses penyegelan dengan memasang pita kuning di bangunan tempat hiburan itu. Masyarakat yang berada di tempat itu pun diminta pulang agar terhindar dari risiko penularan Covid-19.

“Kita memang sengaja turunkan anggota secara rutin untuk memeriksa pelaksanaan PSBB Proporsional. Kita akan secara ketat mengawasi semua tempat, sesuai dengan aturan Perbup,” pungkasnya.(mam)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *