Pejabat Eselon II dan III Tidak Isi LHKPN Terancam Sanksi

BEKASI – Seluruh pejabat eselon II dan III se-Kabupaten Bekasi diminta mengisi formulir Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Laporan tersebut harus diinput masing-masing pejabat setiap tahun.

“Kami minta seluruh pejabat yang eselon II dan III mengisi LHKPN,” tegas Sekretaris Daerah Kabupaten Bekasi, Uju, Rabu (9/5/2018).

Uju mengatakan, LHKPN dilaporkan setiap tahun ke KPK. Apalagi, Pemerintah Kabupaten Bekasi sudah mengeluarkan Perbup soal kewajiban mengisi LHKPN.

“Jadi kan Perbupnya juga sudah ada. Sehingga ini menjadi kewajiban buat eselon II dan III. Kalau sekarang kan tinggal diposting saja LHKPN. Tapi harus setiap tahun,” katanya.

Jika ada pejabat yang tidak mengisi LHKPN, kata Uju, maka akan dikenakan sanksi disiplin, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010.

“Ini kan kewajiban. Jadi harus dilaksanakan. Kalau tidak, ya dikenalan sanksi disiplin pegawai,” ujarnya.

LHKPN menjadi wajib bagi aparatur sipil negara, khususnya eselon II dan III. Saat ini, mengisi LHKPN bisa melalui aplikasi secara online. Untuk di Kabupaten Bekasi, pembagian formulir LHKPN sudah dilakukan sekak beberapa hari lalu.

(enr/pojokjabar)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *