Lewat Bekasi, Truk Sampah DKI Dibatasi

BEKASI-– Pemerintah Kota Bekasi kembali membatasi jam operasional truk sampah Pemprov DKI Jakarta yang melintas di wilayah setempat pada Senin (22/10). Sehingga, truk sampah jenis tronton, dumptruk dan arm roll tidak bisa lagi melintasi ruas Jalan Ahmad Yani via Gerbang Tol (GT) Bekasi Barat selama 24 jam.

Wakil Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Tjahyono mengatakan tiga jenis truk ini, baru bisa melintasi ruas jalan tersebut mulai pukul 21.00 sampai 05.00 menuju Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang.

“Secepatnya pembatasan ini akan kita lakukan, yah minggu depan,” kata dia.Uji coba pembatasan ini, kata dia, sebetulnya sudah dilakukan sejak Rabu (17/10) siang. Saat itu, 16 truk sampah DKI yang melintas di Jalan Ahmad Yani dihentikan petugas Dinas Perhubungan Kota Bekasi.

Belasan truk itu dikandangkan di Hutan Kota Bekasi Jalan Jendral Sudirman, Bekasi Selatan. “Pada malam harinya truk kembali diperbolehkan melintas sesuai dengan Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang diteken oleh kedua belah pihak,” ujarnya.

Menurut dia, sebetulnya Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi sudah berkirim surat kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tetang evaluasi kerja sama jam lintas tru. Surat yang dilayangkan pada 26 September 2018 lalu, kata dia, belum direspon oleh DKI selaku pemilik lahan TPST.

Dalam surat tersebut Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi meminta agar Gubernur DKI Jakarta memperhatikan isi Perjanjian Kerjasama antara Pemkot Bekasi dan Pemprov DKI Jakarta dalam pengelolaan TPST Bantargebang.

Bentuk perjanjian kerjasama tersebut tertuang dalam PKS Nomor 71 Tahun 2017 tentang Pemanfaatan Lahan TPST Bantargebang dan usulan program/kegiatan bantuan keuangan Pemkot Bekasi dari Pemprov DKI Jakarta.

Hal ini sebagaimana amanat Pasal 5 ayat 2 huruf I maka telah dilakukan inventarisasi terhadap pemenuhan kewajiban-kewajiban Pemprov DKI kepada Kota Bekasi.

Atas dasar perjanjian tersebut, Tri mengungkapkan, masih terdapat kewajiban-kewajiban yang belum dipenuhi. Hai ini diperkuat berdasarkan hasil monitoring antara pemerintah dan tokoh masyarakat setempat.

 

(net)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *