Angkot Tak Laik Jalan Dikandangkan

BANDUNG – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung bekerjasama dengan Polrestabes Bandung melakukan operasi gabungan untuk menindak angkutan umum yang sudah tidak layak jalan.

Kepala Bidang Pengendalian dan Ketertiban Transportasi Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung, Asep Kuswara mengatakan kegiatan tersebut bertujuan untuk memberikan rasa aman bagi masyarakat yang sehari-harinya menggunakan angkutan umum.

Bacaan Lainnya

“Dinas perhubungan dengan kepolisian ingin memberikan rasa aman bagi penumpang-penumpang angkutan kota,” ucapnya, JL. Terusan Jakarta, Kota Bandung, Senin, (23/4).

Asep menuturkan, banyak kendaraan-kendaraan (Angkutan Umum) yang sudah jatuh tempo izin operasinya, sesuai dengan perda nomor 4 tahun 2017 namun masih saja belum diremajakan izinnya.

“Kan penerbitan STNK itu 10 tahun, misalnya terbit 2005 berarti habisnya harus 2015, sekarang banyak mobil 2005 masih jalan,” tuturnya kepada RMOLJabar.

Selajutnya, Asep mengimbau kepada seluruh pengusaha angkutan umum di Kota Bandung, untuk senantiasa mengedepankan keselamatan daripada keuntungan guna memberikan rasa aman bagi pengguna angkutan umum disamping mencari keuntungan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *